
Oleh: Ridhazia
SEORANG dosen dilaporkan ke polisi usai meludahi kasir swalayan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Tindakan yang dianggapnya sepele itu selain telah memalukan dunia pendidikan tinggi negeri ini. Sekaligus bakal menamatkan karirnya dan profesinya.Ia terancam diberhentikan tidak hormat oleh pihak kampus.
Tindak Pidana dan Perdata
Tindakan sang dosen meski tampak sederhana senyatanya melanggar pasal hukum pidana dan perdata.
Secara pidana, ia terancam masuk penjara setelah melalui sidang pengadilan. Sebab meludahi orang lain dalam hukum di negeri ini setara dengan tindakan penyerangan. Bahkan serupa penganiayaan ringan.
Sedangkan secara perdata, sang dosen juga terancam disanksi ganti rugi atau denda sebagai konsekuensi Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Ia harus mengganti biaya material jika ludahnya itu menyebabkan penyakit atau kerusakan pada barang korban.
Sedangkan kerugian imaterial yakni kerugian yang tidak berwujud, semisal penderitaan psikis, rasa malu, tekanan mental, dan pencemaran nama baik.
Penentuan jumlah ganti rugi imaterial ini biasanya diserahkan pada putusan hakim di pengadilan perdata.
Delik Aduan
Dengan catatan, polisi hanya akan memproses kasus ini jika sang kasir mengadukan perkaranya ke polisi.
Kasus ini dikatagorikan sebagai delik aduan. Tanpa aduan, polisi tidak dapat memulai penyidikan.*
* Ridhazia, dosen senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati, jurnalis dan kolumnis, pemerhati psikologi dan komunikasi sosial politik, bermukim di Bandung, Jawa Barat.



