
KAB. BANDUNG, BANDUNGPOS ID. – Kasus Oseng, lansia yang selama bertahun-tahun hidup tanpa identitas jelas dan terlewat dari berbagai bantuan sosial, kini memunculkan sorotan serius. Di tengah sigapnya respon berbagai pihak mulai dari RW, desa, kecamatan, hingga dinas sosial dan aparat kewilayahan, justru ketua RT—pihak yang seharusnya paling dekat dengan warga—menjadi satu-satunya yang dinilai lamban dan tidak peka terhadap kondisi tersebut.
Setelah terungkap bahwa identitas Oseng simpang siur dan tidak tercatat sebagai warga resmi, berbagai instansi langsung bergerak melakukan klarifikasi dan pendampingan. Aparat RW, pemerintahan desa, kecamatan, Danramil, hingga Polsek saling berkoordinasi untuk memastikan data, memverifikasi keberadaan Oseng, serta memperbaiki kelalaian administrasi yang selama ini menutup aksesnya terhadap bantuan.
Respons cepat juga datang dari Lurah Kebon Lega, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Irfan Ishak, SH. Begitu menerima laporan mengenai kebutuhan administrasi Oseng, ia langsung menugaskan staf kelurahan untuk mengurus surat kepindahan. Proses yang biasanya berlangsung berhari-hari justru rampung hanya dalam dua jam. Tak hanya selesai cepat, berkas tersebut bahkan langsung diantar oleh petugas ke rumah tempat tinggal Oseng, memastikan keluarga lansia itu tidak kerepotan.
Kecepatan berbagai pihak ini menjadi kontras mencolok dengan kinerja ketua RT tempat Oseng tinggal. Selama bertahun-tahun, Oseng tidak pernah tercatat sebagai warga, tidak masuk DTKS, dan tidak muncul dalam daftar penerima bantuan. Padahal, pendataan dasar dan pengawasan terhadap warga merupakan tanggung jawab utama seorang ketua RT. Kelalaian ini menjadi faktor utama yang membuat Oseng “hilang” dari radar bantuan sosial.
Sementara RT dianggap lalai, pihak lain justru menunjukkan kesigapan. Pemerintah desa dan kecamatan bergerak cepat melakukan koordinasi, Danramil dan Polsek memastikan pendampingan, dan dinas sosial kabupaten segera menindaklanjuti agar Oseng memperoleh haknya sebagai penerima bantuan.
Kasus Oseng menjadi bukti nyata bahwa kelalaian di tingkat paling dasar pemerintahan dapat menyebabkan seseorang terabaikan selama bertahun-tahun. Ketika semua pihak mampu menunjukkan respon cepat, ketidakpekaan ketua RT justru menjadi hambatan terbesar bagi warga rentan yang seharusnya mendapat perhatian.
Peristiwa ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa fungsi pendataan dan pengawasan di tingkat RT bukan sekadar formalitas. Kelalaian sekecil apa pun dapat berdampak besar, bahkan menentukan apakah seorang warga mendapatkan hak dasarnya atau justru terabaikan lagi. (ID/BNN)





