
JAKARTA, BANDUNGPOS.ID — Majelis Ulama Indonesia (MUI) memilih untuk tidak ikut campur dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo. Lembaga keagamaan itu menegaskan bahwa perkara hukum sepenuhnya menjadi ranah aparat penegak hukum, bukan urusan tafsir atau fatwa keagamaan.
MUI menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat berwenang agar menangani kasus tersebut secara profesional dan berkeadilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan menyusul kembali munculnya polemik publik setelah Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran etika dan hukum di ruang publik. MUI menilai bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa terkecuali.
“MUI tidak dalam posisi mendukung atau menolak siapa pun. Kami hanya mengingatkan agar semua pihak menghormati proses hukum dan tidak menimbulkan kegaduhan,” ujar salah satu pengurus MUI Pusat di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
MUI juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh opini di media sosial. Kasus hukum, kata dia, sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan melalui perdebatan atau spekulasi publik yang justru bisa memecah belah masyarakat.
Dengan sikap ini, MUI menegaskan komitmennya untuk tetap berperan sebagai lembaga moral dan keagamaan yang fokus pada pandangan etis, bukan intervensi hukum. MUI juga mengajak umat menjaga ketenangan serta mengedepankan etika dan kesantunan dalam menanggapi isu-isu publik. (Iding/bnn)




