
BANDUNG, BANDUNGPOS- –Muhammad Fauzan Maulana Putra Dino (23) merupakan anak kandung dari pelatih Legendaris Dino Sefriyanyo mantan ex Pelatih Fisik Persib Bandung yang kini melatih Sumsel FC. Saat ini Muhammad Fauzan Maulana Putra Dino (23) sudah di naikan statusnya dari awalnya saksi menjadi Tersangka berdasarkan Surat Nomor : s.tap.15.e/VII/Res.1.2.4/2025/reskrim tentang Penetapan Tersangka yang dikeluarkan oleh Satreskrim Polrestabes Bandung, akan tetapi Pihak Penyidik belum kunjung melakukan penahanan padahal berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung. Atas dugaan kasus pengancaman penganiayaan yang dilakukan olehnya terhadap Korban Bernama ASN. Tersangka dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang ITE mengatur tentang pidana bagi
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti”.
Dengan adanya perubahan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE baru), pelanggaran pasal ini juga dapat dijerat dengan Pasal 45B yang memuat sanksi pidana berupa penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750.000.000. Korban merupakan kekasihnya pada saat itu, ia terus mengalami pengancaman dan penganiayaan. Sehingga akhirnya korban melaporkan pada 16 Desember 2024 di Satreskrim Unit I Polrestabes Bandung.
Kuasa hukum korban yang berinisial ASN, dari Jabar Bantuan Hukum Debi Agusfriansa, SH, MH, M.AP. mengatakan bahwa penetapan status tersangka itu 8 Juli 2025 artinya unsur tindak pidana dan alat bukti sudah cukup. untuk proses kasus sudah dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan akan tetapi ada beberapa berkas yang perlu dilengkapi artinya masih P19, Debi berharap penyidik dalam pelimpahan ini sambil melengkapi kekurangan berkas yang diminta jaksa, segera melakukan penahanan tersangka agar menghindari tersangka ini melarikan diri apalagi tersangka saat ini sedang melakukan aktivitas di luar Jawa Barat serta berharap kekurangan berkas yang diminta oleh jaksa segera dipenuhi agar minggu ini sudah bisa P21 agar kasus tidak berlarut larut dan segera dapat disidangkan serta divonis hukuman maksimal.
Sebelumnya diberitakan, seorang wanita diduga menjadi korban manusia yang dilakukan oleh pacarnya. Video aksi dugaan penganiyaan itu menghebohkan jagat maya dan masyarakat Sumedang.
Dalam video viral itu terlihat seorang wanita yang tengah menangis dipegangi oleh genggaman tangan. Selain video, dalam postingan berikutnya juga dilihatkan bahwa adanya percakapan melalui chating-an dengan kata-kata kasar.
Dari caption unggahan tersebut disebutkan bahwa korban yang mengaku bernama ASN telah menjalani hubungan dengan pemilik akun (@maulanamf22). Ia mengaku mendapatkan kekerasan secara verbal maupun non verbal dalam setiap masalah saat berada di tengah hubungan sepasang kekasih. **(Adem/BNN)





