Kolom Sosial Politik

Hasto Tanpa Tahta

264views

Oleh: Ridhazia

HASTO  Kristianto tanpa “tahta”. Sekjen PDIP periode 2015–2025 harus menunggu titah baru dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Politisi yang baru saja mendapat amnesti Presiden Prabowo dalam perkara pidana Harun Masiku kini bebas. Bahkan menganggur.

Pasalnya, pria asal Yogyakarta itu bukan anggota DPR sebagaimana fungsionaris partai lainnya.

Urusan Hasto

Pada 24 Desember 2024, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ia diduga terlibat kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2014 Harun Masiku dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Hasto divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum selama 3.5 tahun penjara. Tapi dibebaskan oleh Presiden Prabowo melalui amnesti.*

   * Ridhazia, dosen senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati, jurnalis dan kolumnis, pemerhati psikologi dan komunikasi sosial politik, bermukim di Bandung, Jawa Barat.

Leave a Response