Oleh Bambang Prakoso ( Dosen Ilmu Perpustakaan FISIP UWKS, dan Ketua GPMB Jatim)
Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru saja disahkan DPRRI menimbulkan kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi TNI. Pasalnya, revisi ini akan memperluas jabatan di kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI. Banyak pihak memaknai hal ini sebagai tanda kebangkitan dwifungsi TNI.
Kalau supremasi sipil sudah kebablasan bolehkah ada kekuatan penyeimbang misalkan TNI, untuk mengimbangi supremasi sipi dan elit polisi yang sudah amat sangat diluar batas.
Kebangkitan Dwifungsi ABRI atau Penyeimbang
Berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, hanya 10 kementerian/lembaga yang dapat diisi anggota TNI aktif, yaitu Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Sekretaris Militer Presiden, Pertahanan Negara, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search And Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Dalam draf revisi UU TNI, ada lima tambahan kementerian/lembaga, yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.
Kemudian, pada 15 Maret 2025, Komisi I DPR menambahkan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) sebagai lembaga ke-17 yang dapat diduduki anggota TNI aktif.
Revisi UU TNI ini memungkinkan prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan di kementerian/lembaga tersebut tanpa harus mengundurkan diri dari kedinasan.
Setelah 25 tahun setelah Reformasi 1998, kekhawatiran akan hidupnya kembali dwifungsi ABRI atau dwifungsi TNI muncul. Revisi UU TNI berencana memperluas jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diduduki oleh anggota aktif TNI dari 10 menjadi 17.
Dwifungsi Era Suharto
Tujuan awalnya adalah agar politisi sipil dan militer terlibat bersama dalam proses perumusan dan pengambilan keputusan politik demi stabilitas negara. Namun, Presiden Soeharto memanfaatkan Dwifungsi ABRI untuk mempertahankan kekuasaannya selama tiga dekade.
Implementasi konsep “Jalan Tengah” oleh Soeharto di era Orde Baru jauh melampaui gagasan AH Nasution. Dwifungsi ABRI diartikan sebagai peran ganda tentara, yaitu sebagai alat pertahanan dan kekuatan politik praktis.
Setelah Soeharto berkuasa, banyak tokoh militer menduduki jabatan strategis seperti menteri, gubernur di 22 dari 26 provinsi, duta besar, bupati, hingga level desa. Pada 1967, anggota ABRI mendapat 43 kursi gratis di DPR.
Militer juga berperan dalam pembentukan Golongan Karya (Golkar) yang menjadi partai pemerintah Orde Baru. ABRI bahkan diwajibkan memenangkan Golkar dalam setiap pemilu.
Militer juga menguasai bisnis, termasuk sektor ekonomi strategis seperti BUMN Pertamina dan Bulog. Setiap angkatan juga membentuk yayasan dan koperasi, contohnya Yayasan Kartika Eka Paksi milik Angkatan Darat yang memiliki 26 perseroan terbatas.
Di jaman Suharto hutang Indonesia hanya 500 Triliun sebenarnya tidak sebanding dengan supremasi sipil selama 25 jaman reformasi, hingga saat hutang negara meningkat dalam 6 preode presiden mendekati angka 9000 Triliun, yang bunganya saja 5 Tahun kedepan ini 3700 Triliun, ini semua dikarena supremasi sipil yang over.
Penghapusan Dwifungsi ABRI dan Fakta
Dwifungsi ABRI menjadi salah satu tuntutan mahasiswa saat Reformasi 1998. Setelah Soeharto lengser pada Mei 1998, tekanan untuk menghapus Dwifungsi ABRI terus meningkat. Pada Juli 1998, TNI meninjau ulang peran sosial politiknya. Istilah Dwifungsi ABRI tidak lagi digunakan dan perubahan fungsi militer dilakukan bertahap.
Dominasi militer terhadap sipil akibat Dwifungsi ABRI bertentangan dengan prinsip demokrasi. Kritik internal terhadap Dwifungsi ABRI muncul setelah Soeharto terpilih kembali pada periode 1978-1983. Kritik dari masyarakat juga menguat karena banyaknya penyelewengan dan ketidakcakapan tentara di jabatan sipil.
Pada rapat pimpinan 19-20 April 2000, diputuskan bahwa tentara keluar dari jalur politik dan fokus sebagai komponen utama pertahanan negara. Sejarah Dwifungsi ABRI berakhir di masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid. Setelah reformasi, peran tentara dibatasi hanya pada pengelolaan koperasi.
Fakta selama ini, elit sipil atau sipil kelas atas berkualisi dengan oknum polisi dan rakyat kecil semakin tertindas selama hampir 25 Tahun ini, terutama 10 tahun terakhir diinjak-injak oleh 2 supremasi ; elit sipil dan oknum polisi kelas atas.
Jika ada satu supremasi lagi sebagai kekuatan penetralisir untuk bermain dan penyeimbang, pertanyaanya apakah selama ini masyarakat diuntungkan oleh oleh duet 2 supremasi sipil dan elit polisi ini ? korupsi 10 tahun terakhir ini sangat brutal, monopoli BUMN bisnisnya rugi yang berkaitan kepercayaan inverstor terlemah sepanjang sejarah.
Kondisi ini hampir mirip dengan 1965 hyper inflasi dan 1998 krisis keuangan neraca perdangan devisit dengan rupiah terjun bebas turun 500 persen. kalau sekarang problemnya daya beli turun ketitik terendah dan investor asing enggan berinvestasi di Indonesia, karena premanisme ormas dan premanisme aturan yang mencekik pengusaha.
Siapa yang dirugikan kalau TNI semkin kuat, oligar, politikus oposisi, mafia tanah, mafia judi online, mafia pangan, mafia sawit, mafia energi, atau masyarakat. Kalau masyarakat tidak mungkin dirugikan kalau kekuatan menjadi seimbang tapi para mafia, oligar, para warga sipil kelas atas bisa sangat dirugikan.Bambang PrakosoDosen Ilmu Perpustakaan FISIP UWKS, dan Ketua GPMB Jatim





