Oleh Ridhazia
Pengangkatan Kepala Bulog dari militer aktif menuai kontroversi. Diduga pengangkatan ini terkait upaya memperluas jabatan militer di sektor sipil.
Apalagi politisi di DPR pada Rapat Paripurna ke-13 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 telah menyepakati Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Padahal berdasarkan konstitusi, prajurit militer hanya boleh mengisi jabatan pemerintahan di bidang pertahanan dan keamanan, seperti Badan Intelijen Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, dan Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional.
Sentimen Akademisi
Klausul revisi yang menyatakan “Kementerian dan lembaga yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden” mendapat sentimen negatif dari kalangan akademisi.
Para intelektual ini mengingatkan kembali “Dwifungsi ABRI” pada era Orde Baru yang sudah dihilangkan pada era reformasi.
Dalam tafsir para akademisi, revisi UU memberi keleluasaan prajurit militer yang telah mendapat izin presiden diperbolehkan mengisi posisi di pemerintahan maupun sektor sipil tanpa harus mengundurkan diri dari jabatan militernya.
Sentimen Publik
Berbeda dengan sentimen akademisi, sentimen publik terhadap relasi politik militer dan kekuasaan ini masih menganggap militer merupakan nilai-nilai yang superior.
Setidaknya berdasar hasil survei Kompas pada Maret 2024 lalu, sebanyak 41,1% responden menyatakan tidak setuju jika jabatan sipil diisi oleh TNI-Polri yang masih aktif. Namun sebanyak 51,8% menyatakan sangat setuju. *
* Ridhazia, dosen senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati, jurnalis dan kolumnis, pemerhati psikologi dan komunikasi sosial politik, bermukim di Bandung, Jawa Barat.





