Drs. Mamat Rachmat, M.Si: Perda ini Payung Hukum dalam Melaksanakan Pelayanan Kesehatan
KOTA CIMAHI, bandungpos.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Drs. Mamat Rachmat, M.Si, menyebarkan informasi tentang Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 14 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Kesehatan kepada warga Baros, Kota Cimahi, pada Jumat (29/11).
Dalam acara tersebut, Mamat menjelaskan bahwa penyelenggaraan kesehatan merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai tingkat kesehatan yang optimal bagi masyarakat.
Mamat menambahkan bahwa keberadaan Perda ini sangat krusial sebagai landasan hukum untuk memberikan pelayanan kesehatan oleh pemerintah kepada masyarakat.
“Perda ini berfungsi sebagai payung hukum bagi Pemerintah dalam melaksanakan pelayanan kesehatan, yang tidak hanya mencakup penyediaan fasilitas kesehatan, tetapi juga pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran di bidang kesehatan,” jelas Mamat.
Namun, Mamat juga mencatat bahwa hingga saat ini, penyelenggaraan kesehatan di Jawa Barat belum sepenuhnya optimal, terutama dalam hal standar pelayanan kepada masyarakat.
“Masyarakat sangat menyambut baik keberadaan perda ini, dan beberapa warga mengungkapkan bahwa mereka masih belum mendapatkan layanan yang memadai. Hal ini menjadi perhatian kami,” ujar Mamat.
Mamat menekankan bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan oleh pemerintah harus terus ditingkatkan, baik dari aspek kualitas, kuantitas, maupun aksesibilitas.
“Perbaikan dalam layanan kesehatan ke depannya akan kami catat, apalagi dengan adanya program pemerintah terkait makanan bergizi. Semua masyarakat harus mendapatkan layanan yang baik,” pungkas Mamat. (ask/png)





