
KAB. BANDUNG, bandungpos,id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap 22 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada periode 1 hingga 14 Februari 2026. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam siaran pers yang digelar Jumat (13/2/2026) pukul 14.30 WIB di Mapolresta Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, mengungkapkan bahwa dari total kasus yang diungkap, menampung 29 orang tersangka yang seluruhnya merupakan laki-laki. Tujuh di antaranya adalah residivis, sedangkan 22 lainnya merupakan pelaku baru.
“Dari 22 kasus yang berhasil kami ungkap, terdapat 29 tersangka yang diamankan. Tujuh orang di antaranya merupakan residivis dan 22 lainnya non-residivis,” ujar Aldi dalam konferensi pers.
Berdasarkan jarak waktu kejadian, kasus paling banyak terjadi pada pukul 00.00 hingga 06.00 WIB dengan sembilan kasus. Sementara itu, lima kasus terjadi pada pukul 18.00 hingga 24.00 WIB, empat kasus pada pukul 06.00 hingga 12.00 WIB, dan tiga kasus pada pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.
Lokasi kejadian sebagian besar berada di jalan utama sebanyak 12 kasus dan kawasan perumahan sebanyak 11 kasus. Selain itu, terdapat satu kasus di jalan desa dan satu kasus di lingkungan sekolah. “Ini menjadi perhatian kami bahwa kejahatan jalanan masih mendominasi, khususnya pada jam-jam rawan dini hari. Kami akan meningkatkan patroli dan langkah preventif untuk menekan angka kriminalitas,” tegasnya.
Dalam hal tersebut, pihak berwenang juga mengamankan 72 unit kendaraan bermotor berbagai jenis dan merek sebagai barang bukti. Modus operandi yang didominasi kunci T sebanyak 19 kasus, dua kasus menggunakan kunci gantung, dan dua kasus dengan modus mengancam korban. Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal KUHP dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara. Kapolresta berkomitmen untuk terus melakukan aksi kejahatan dan mengimbau masyarakat agar tetap waspada. (ask/id)***





