Kabupaten/Kota

15 Kantor Camat di Garut Berurusan dengan BPK-RI

15 Kantor Camat di Garu Berurusan dengan BPK-RI

498views

GARUT, BANDUNGPOS,–Sedikitnya  15 kecamatan di Kabupaten Garut harus mengembalikan dana ke kas daerah setelah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) mengungkap adanya kerugian keuangan daerah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

Temuan ini tertuang dalam dokumen resmi hasil pemeriksaan BPK-RI yang dirilis pada bulan Juni 2025. Temuan ini menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Garut, karena menunjukkan adanya upaya dalam tata kelola anggaran di tingkat kecamatan. Total nilai temuan kerugian keuangan daerah yang harus dikembalikan oleh 15 kecamatan ini mencapai miliaran rupiah.

Kecamatan-Kecamatan Terkait dan Nilai Pengembalian. Berikut adalah rincian kecamatan yang masuk dalam daftar fitur BPK-RI beserta jumlah dana yang harus dikembalikan: 1. Kecamatan Bl. Limbangan – Rp345.329.255 2. Kecamatan Karangpawitan – Rp268.952.550 3. Kecamatan Banjarwangi – Rp219.540.450 4. Kecamatan Leles – Rp182.500.000 5. Kecamatan Singajaya – Rp154.063.500 6. Kecamatan Cilawu – Rp147.741.958 7. Kecamatan Cigedug – Rp145.516.200 8. Kecamatan Cisurupan – Rp138.451.650 Baca Juga: Eksklusif! Putri Karlina Rencanakan Gelar Siraman Bernuansa Sakral dan Elegan di Hotel Ternama Garut 9. Kecamatan Cisewu – Rp133.283.667 10. Kecamatan Pameungpeuk – Rp128.253.805 11. Kecamatan Cikelet – Rp109.212.375 12. Kecamatan Caringin – Rp101.246.805 13. Kecamatan Peundeuy – Rp93.072.367,50 14. Kecamatan Garut Kota – Rp16.776.620 15. Kecamatan Pangatikan – Rp4.362.896,73 Pemkab Garut Diminta Ambil Tindakan Tegas Pakar tata kelola keuangan masyarakat Garut, menilai bahwa temuan ini harus dijadikan momentum evaluasi besar-besaran.

“Kita tidak boleh memandang ini sekadar kesalahan administratif. Harus ada sistem pembenahan, termasuk sanksi administratif atau bahkan hukum jika tidak terdapat unsur penghinaan atau perlindungan,” tegasnya.

Serukan Penanganan Cepat dan Kolaboratif Dorongan Transparansi dan Akuntabilitas Temuan ini juga memicu desakan dari berbagai elemen masyarakat agar Pemkab Garut memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas keuangan. Lembaga swadaya masyarakat (LSM) serta kalangan akademisi mendorong adanya digitalisasi anggaran hingga tingkat kecamatan untuk meminimalisir potensi penyimpangan.

“Sudah saatnya Garut membangun sistem pelaporan real-time agar dana publik benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan dapat dipantau secara transparan,” kata Wahyu Rahman, aktivis antikorupsi lokal.

Dengan sorotan masyarakat yang semakin tajam terhadap pengelolaan dana publik, 14 kecamatan yang terlibat dalam temuan BPK-RI kini berada di bawah tekanan untuk segera mengembalikan dana yang telah merugikan daerah. Pemerintah Kabupaten Garut pun ditantang untuk bertindak tegas, transparan,dan cepat dalam mendengarkan hasil pemeriksaan ini.(***)

Leave a Response