15 Kantor Camat di Garut Berurusan dengan BPK-RI
GARUT, BANDUNGPOS,--Sedikitnya 15 kecamatan di Kabupaten Garut harus mengembalikan dana ke kas daerah setelah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) mengungkap adanya kerugian keuangan daerah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Temuan ini tertuang dalam dokumen resmi hasil pemeriksaan BPK-RI yang dirilis pada bulan Juni 2025. Temuan ini menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Garut, karena menunjukkan adanya upaya dalam tata kelola anggaran di tingkat kecamatan. Total nilai temuan kerugian keuangan daerah yang harus dikembalikan oleh 15 kecamatan ini mencapai miliaran rupiah. Kecamatan-Kecamatan Terkait dan Nilai Pengembalian....