Warga Cibatu Diteror Mafia Tanah, Minta Perlindungan Kantor DPRD Garut
Ada mafia tanah, sebanyak 52 AJB bodong, nilainya hampir Rp 2 miliar
Garut, BANDUNGPOS.ID: Resah dan gelisah karena adanya mafia tanah yang palsukan AJB, Ratusan warga Desa Kertajaya Kecamatan Cibatu, Garut Jawa Barat, meminta perlindungan kepada DPRD Garut. Warga merasa kerap diintimidasi oleh orang tidak dikenal dan laporan polisi belum ada progres. Warga mengeluhan adanya mafia tanah yang memalsukan Akta Jual Beli (AJB) tanah milik warga, dengan kerugian hingga Rp2 miliar.
Selain tanah milik pribadi, AJB tanah milik Desa pun diduga turut dipalsukan. Keluhan dan aduan warga diterima oleh Komisi 1 DPRD Garut. Dalam audiensi tersebut terungkap banyak warga yang menjadi korban dari aktifitas mafia tanah, bahkan ada Warga Negara Belanda yang menjadi korban.
“Ada mafia tanah, sebanyak 52 AJB bodong, nilainya hampir Rp 2 miliar, terdiri rumah milik salah seorang warga, dan ada juga tanah milik carik (tanah Desa -red).” kata Aceng Uum, salah seorang warga.
Pihak DPRD yang merasa kaget adanya mafia tanah di wilayah Desa Kertajaya, berjanji akan menjadwal ulang audensi, agar persoalan AJB bodong di wilayah tersebut bisa menjadi penanganan serius dari seluruh pihak.
“Akan ada penjadwalan ulang, pencatatan sudah dicatatkan oleh notulen. nanti akan disampaikan di audensi ulang,” kata Deden Sopian, anggota Komisi 1 DPRD Garut, saat merespon keluhan masyarakat. Sementara pihak kepolisian masih belum mau berkomentar atas keluhan masyarakat yang jadi korban AJB bodong yang dilakukan mafia tanah. **( RM/BNN)