Bandung Raya

Unisba Gandeng DJKI Dorong Kekayaan Intelektual Menjadi Aset Bernilai Ekonomi

17views

Unisba Gandeng DJKI Dorong Kekayaan Intelektual Menjadi Aset Bernilai Ekonomi

KOTA BANDUNG, PRIPOS.ID – Universitas Islam Bandung (Unisba) bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus mendorong optimalisasi kekayaan intelektual (KI) agar tidak berhenti pada tahap pencatatan. Karya yang telah terlindungi diharapkan dapat dikembangkan, dimanfaatkan, hingga menghasilkan nilai ekonomi bagi pencipta dan masyarakat.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Unisba sebagai kampus berdampak dalam memperluas pemanfaatan karya sivitas akademika. Salah satu upayanya dilakukan melalui Konsultasi Teknis Optimalisasi Layanan Pasca Pencatatan Hak Cipta di Unisba, Jumat (28/8/2026).

Kegiatan yang mengusung tema “Karya Terlindungi, Ekonomi Mandiri: Optimalisasi Komersialisasi Produk Hak Cipta dan Hak Terkait” tersebut diselenggarakan Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unisba.

Ketua LPPM Unisba, Prof. Dr. Neni Sri Imaniyati, S.H., M.Hum., mengatakan kampus melalui Pusat Pengembangan dan Pelayanan Kekayaan Intelektual (P2KI) terus memberikan fasilitas dan pendampingan kepada dosen maupun mahasiswa terkait perlindungan serta pemanfaatan kekayaan intelektual.

Neni menyebutkan, kesadaran dosen Unisba untuk mencatatkan KI, terutama hak cipta, terus menunjukkan peningkatan. Namun, ia berharap seluruh proses pencatatan tetap dikoordinasikan melalui P2KI agar karya yang dihasilkan dapat tercatat sebagai luaran resmi institusi.

“Minat dosen Unisba untuk mencatatkan KI, khususnya hak cipta, terus meningkat. Namun, kami berharap proses pencatatan tetap dikoordinasikan melalui Pusat P2KI Unisba agar karya tersebut dapat terdata sebagai luaran resmi institusi,” ujarnya.

Penguatan kesadaran terhadap hak cipta juga diterapkan Fakultas Hukum Unisba. Mahasiswa program Magister dan Doktor diwajibkan melakukan pencatatan hak cipta sebagai salah satu syarat kelulusan.

Dengan kebijakan tersebut, mahasiswa tidak hanya menyelesaikan pendidikan dan memperoleh ijazah, tetapi juga mendapatkan sertifikat hak cipta atas karya yang dihasilkan selama menjalani proses akademik.

Menurut Neni, pencatatan dan perlindungan hukum merupakan fondasi awal dalam pengelolaan kekayaan intelektual. Setelah memperoleh perlindungan, karya perlu dilanjutkan ke tahap hilirisasi dan komersialisasi agar memiliki manfaat yang lebih luas.

“Perlindungan hukum merupakan langkah awal. Karya yang telah terlindungi selanjutnya perlu dikembangkan melalui hilirisasi dan komersialisasi agar manfaatnya dapat dirasakan oleh pencipta maupun masyarakat,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Barat, Ery Kurniawan, S.H., M.H. Ia menegaskan bahwa keberadaan sertifikat hak cipta bukan berarti proses pengelolaan KI telah selesai.

“Setelah karya dilindungi, pekerjaan penting berikutnya adalah bagaimana karya tersebut dikelola, dikembangkan, dimanfaatkan, dan dikolaborasikan hingga memberikan nilai ekonomi,” ujarnya.

Ery menilai perguruan tinggi memiliki peran penting dalam menghasilkan berbagai kekayaan intelektual. Karena itu, Unisba dinilai menjadi tempat yang tepat untuk membahas strategi optimalisasi KI setelah pencatatan.

Menurut Ery, pengelolaan kekayaan intelektual di perguruan tinggi tidak boleh hanya berorientasi pada jumlah karya yang telah didaftarkan. Aspek kepemilikan dan mekanisme pengelolaan hak atas karya juga harus dipastikan sejak awal.

“Perguruan tinggi tidak hanya perlu menjawab apakah aset sudah didaftarkan, tetapi juga siapa pemiliknya dan bagaimana hak atas karya tersebut dikelola,” katanya.

Lebih lanjut, Ery menyoroti potensi Jawa Barat, khususnya Kota Bandung, sebagai salah satu daerah yang kaya akan karya kreatif dan inovatif. Berbagai sektor seperti fashion, kriya, desain, kuliner, seni, hingga teknologi memiliki peluang besar untuk menghasilkan kekayaan intelektual.

Potensi tersebut perlu dibarengi dengan perlindungan hukum dan strategi pengembangan yang tepat. Dengan demikian, karya kreatif yang dihasilkan tidak hanya terlindungi, tetapi juga dapat dikembangkan menjadi aset produktif yang memiliki nilai ekonomi.

Ery berharap kerja sama antara DJKI, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, perguruan tinggi, pemerintah daerah, dunia usaha, industri, dan masyarakat semakin diperkuat. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk memperluas pemanfaatan kekayaan intelektual dan membangun ekosistem KI yang semakin produktif.

Konsultasi teknis tersebut diikuti sekitar 60 peserta yang berasal dari sivitas akademika Unisba dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat.

Hadir sebagai narasumber Asep Hakim Zakiran, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Unisba, serta Christ Andrey Imanuel Napitupulu, S.Sos., M.Si., Ketua Tim Kerja Pasca Hak Cipta dan Desain Industri DJKI.

Kegiatan tersebut dimoderatori Dr. Muhammad Ilman Abidin, S.H., M.H., Kepala Pusat P2KI LPPM Unisba. (askur/nmn)***

Leave a Response