Bandung Raya

Tiga Desa di Bandung Barat Siap Mekar, KBB Gandeng Unisba untuk Kajian Pemekaran

26views

KBB, bandungpos.id – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengambil langkah progresif dalam mengatasi kepadatan penduduk desa dengan melibatkan kalangan akademisi. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), KBB resmi bekerja sama dengan Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) Universitas Islam Bandung (Unisba) untuk melakukan kajian dan penataan wilayah, khususnya dalam rencana pemekaran desa.

Kepadatan penduduk yang kian meningkat atau disebut “kejenuhan desa” menjadi tantangan utama di Jawa Barat. Kondisi ini turut memengaruhi besaran Dana Desa yang diterima provinsi tersebut—alokasinya lebih kecil dibandingkan Jawa Tengah dan Jawa Timur, meski jumlah penduduk Jawa Barat jauh lebih besar. Melalui program pemekaran desa, diharapkan layanan publik dapat ditingkatkan dan pembangunan di tingkat desa lebih merata serta efektif.

Dari hasil kerja sama tersebut, Unisba bersama DPMD KBB merekomendasikan tiga desa percontohan yang siap mekar, yakni Desa Cihideung, Desa Jambudipa, dan Desa Sirnajaya. Tim akademisi Unisba telah melakukan kajian mendalam terhadap ketiganya. Menurut Tenaga Ahli Unisba, Tarlani, ketiga desa tersebut telah memenuhi kriteria pemekaran sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2017, terutama terkait usia desa dan jumlah penduduknya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa KBB, Faizal, menjelaskan bahwa setelah pemekaran dilakukan, desa hasil pemekaran akan berstatus Desa Persiapan. Status ini membuka peluang bagi desa baru untuk memperoleh bantuan dana serta program pembangunan baik dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Fasilitas ini menjadi insentif penting guna mempercepat penguatan infrastruktur dan kapasitas pemerintahan desa yang baru terbentuk.

Rencana pemekaran tersebut disambut antusias oleh masyarakat dan pemerintah desa setempat. Warga menilai, pemekaran merupakan cita-cita lama yang kini mulai terwujud. Selain memperluas pelayanan publik, momentum ini juga dimanfaatkan untuk melakukan penataan wilayah secara menyeluruh—mulai dari pengaturan ulang batas RW, dusun, hingga batas antar desa. Proses pembagian aset desa pun dilakukan melalui musyawarah mufakat dari tingkat RW hingga desa, sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan keadilan dalam tata kelola pemerintahan desa.(sani/bnn)

Leave a Response