archiveZakat Fitrah di Garut Sebesar Rp41.250 per Jiwa atau Rp16.500 per Kilogram Beras Premium

Daerah

Zakat Fitrah di Garut Sebesar Rp41.250 per Jiwa atau Rp16.500 per Kilogram Beras Premium

GARUT, BANDUNGPOS.ID--Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut telah menetapkan besaran zakat fitrah dengan uang senilai Rp41.250 per jiwa atau setara Rp16.500 per kilogram beras premium. Ketua Baznas Kabupaten Garut, Abdullah Effendi, dalam keterangannya mengatakan, penetapan ini didasarkan pada harga pasaran beras premium di Garut. Besaran zakat fitrah diukur sebesar 2,5 kilogram beras premium, setara dengan Rp41.250. Ia menambahkan, keputusan ini tercantum dalam Surat Keputusan Ketua Baznas Kabupaten Garut Nomor: C.28-51C/BAZNAS-GRT/III/2024 tentang Penetapan Nilai Zakat Fitrah yang Disetarakan dengan Uang Tahun 1445 H/2024 M. “(Di pasaran) itu ada beras premium...