Ekstrakurikuler Pramuka Tetap Menjadi Pilihan Peserta Didik
Oleh : Kak. Yana Suptiana & Kak Siti Noor Wadhatussa'adah Baca permendikbud 12/2024 nya bandingkan dengan permendikbud 63/2014. Bahwa permendikbud 12/2024 itu mencabut permendikbud 63/2014. Mendudukkan Gerakan Pramuka sebagai eskul pilihan bukan wajib sebagaimana eskul lainnya. Sebetulnya keberadaan Gerakan Pramuka itu adalah amanat undang-undang, tidak bisa kemudian keputusan menteri menghapus regulasi yg lebih tinggi kedudukannya. Wallahu a'lam. Semoga juga bisa menjadi pencerahan untuk semuanya. BANYAK-- masyarakat yang bertanya atas tulisan viral yang beredar di media sosial seolah dengan terbitnya permendikbudristek no, 12 tahun 2024 Ekstrakurikuler Pramuka dihapus dan tidak boleh...