THR “Penumpang Gelap” yang Mencederai Ramadhan
Oleh: Bachtiar Adnan Kusuma,.S.Sos.MM (Tokoh Literasi Indonesia) Bukankah THR ini memiliki alas hukum yang jelas? Pemerintah telah menetapkan dasar hukum THR melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja, Buruh di Perusahaan. Peraturan ini terdiri dari 13 pasal dan mulai diberlakukan saat diundangkan, pada tanggal 8 Maret 2016 SEPULUH-- hari terakhir menjelang Idul Fitri 1446 H, berbagai media sosial dan TV ramai memberitakan tentang THR. Misalnya saja, penulis menguntip pernyataan Walikota Makassar Munafri Arifuddin, yang akan memberikan sanksi tegas pada lurah Tamarunang Makassar...