
Oleh: Ridhazia
BETAPA sedihnya publik atas perceraian pasangan Ridwan Kamil dan Atalia yang berakhir di pengadilan agama.
Padahal pasangan ini sudah hampir 30 tahun hidup bersama dan berkeluarga yang tampak begitu bahagia.
Apalagi betapa harmonisnya disaat pasangan itu bertahan dalam kesedihan atas kematian Emmeril Khan Mumtadz atau Eril yang hilang saat berenang di Sungai Aare, Bern, Swiss pada tahun 2022.
Cerai e-court
Cerai menjadi ujung gugatan Atalia Praratya terhadap suaminya, Ridwan Kamil berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Bandung secara e-court hari Rabu (7/1/2026).
Kedua pihak sepakat tidak melakukan banding meski masih ada kesempatan 14 hari sebelum putusan hakim itu Inkrah (Inkracht van Gewijsde) yang berarti putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap.
Tapi, keduanya sepakat berpisah secara perdata dari permasalahan internal keluarga. Tidak ada banding.
RK Tidak Salah
Di pengadilan agama, keputusan hakim pengadilan bersifat perdata. Jadi tidak menentukan “siapa yang salah dan siapa yang benar”.
Dengan kata lain RK tidak salah. Tapi hanya untuk memastikan kepastian hukum status hubungan kedua pihak yang bersengketa. Itu pun setelah ikhtiar perdamaian tidak tercapai.
Audi et Alteram Partem
Pengadilan membuat keputusan berdasarkan fakta-fakta hukum. Bukan berdasarkan tuduhan awal atau alasan yang diajukan oleh salah satu pihak.
Tapi melalui pertimbangan yang adil berdasarkan berdasarkan Asas Audi et Alteram Partem.
Asas ini membantu hakim menemukan kebenaran materil setelah pihak yang berperkara menyampaikan pendapat, bukti, dan sanggahan sebelum mengambil keputusan.*
* Ridhazia, dosen senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati, jurnalis dan kolumnis, pemerhati psikologi dan komunikasi sosial politik, bermukim di Bandung, Jawa Barat.




