
KOTA BANDUNG, Bandungpos.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), menunjukkan kepedulian yang tinggi dengan melakukan kunjungan khusus untuk menjenguk korban kekerasan berinisial YTR (29) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, Selasa (23/6/2026). Kedatangan pemimpin daerah tersebut merupakan bukti nyata perhatian pemerintah terhadap kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang menjadi sorotan publik.
Kedatangan KDM tercatat sekitar pukul 15.42 WIB. Tanpa menunda waktu, ia langsung menuju ruang perawatan intensif tempat korban dirawat. Kehadiran orang nomor satu di Jabar ini bukan sekadar silaturahmi, melainkan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan dukungan maksimal bagi warga yang menjadi korban tindak kezaliman.
Dalam pertemuannya dengan korban, Dedi Mulyadi mengakui bahwa kondisi fisik yang terlihat sangat memprihatinkan membuatnya tersentuh secara emosional. Ia bahkan mengaku tidak sanggup melihat secara detail luka dan penderitaan yang dialami YTR, karena rasa sedih dan prihatin yang mendalam.
“Jujur saja, melihatnya pun saya tidak berani, tidak tega,” ujar Dedi Mulyadi dengan nada bergetar kepada awak media usai menjenguk. Pernyataan ini menegaskan betapa mengerikannya kekerasan yang dialami korban, sekaligus menjadi pengingat keras bagi masyarakat bahwa kekerasan dalam hubungan asmara adalah masalah serius yang harus diberantas.
Lebih jauh, Gubernur memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil alih seluruh tanggung jawab medis dan kebutuhan pendampingan. Seluruh biaya pengobatan, perawatan, serta fasilitas pendukung bagi keluarga akan ditanggung sepenuhnya agar dapat fokus pada proses penyembuhan tanpa dibebani persoalan finansial.
Sebagai langkah lanjut yang disampaikan melalui media sosial, KDM mengumumkan sayembara dengan hadiah sebesar Rp250 juta bagi siapa saja yang dapat memberikan informasi valid mengenai keberadaan pelaku utama, Taufik Hidayat, yang hingga kini masih buron. Pengumuman ini bertujuan mempercepat proses pencarian dan mempersempit ruang gerak tersangka.
KDM menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta memberikan informasi yang akurat, demi memastikan pelaku segera ditangkap dan keadilan dapat ditegakkan secepatnya bagi korban. (Ask/Id)***





