
Bandung, bandungpos id – Sidang perkara penipuan dan penggelapan dana hibah tersangka Edison Siregar, dengan agenda tuntutan digelar di ruang II Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu (19/11/2025).
Tersangka yang merupakan residivis dengan kasus yang sama dan juga telah merugikan pengusaha asal Jakarta Erik Lionanto sebesar Rp1,6 miliar hanya dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara
Sebagaimana diberitakan sebelumnya tersangka Edison Siregar yang merupakan pensiunan ASN ini bergabung dengan Solihin untuk sosialisasi ke SMA/SMK Se Jawa Barat, dengan mengiming ngiming dana hibah dari Asian Development Bank (ADB).
Hanya bermodalkan name tag tersangka berhasil mengecoh SMA/SMK dengan dalih akan mendapatkan dana bantuan ADB.
Name tag tersebut berlogokan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI, sehingga tersangka mendatangi sekolah sekolah dan melakukan sosialisasi seolah – olah akan ada dana hibah dari ADB.
Terdakwa Edison Siregar sebelumnya pernah tersandung kasus serupa dan divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ciamis. Hal itu ditegaskan terdakwa di depan persidangan.
“Ya saya pernah dihukum di Pengadilan Negeri Ciamis selama 2 tahun dengan kasus yang sama,” kata terdakwa.
Dalam melancarkan aksinya terdakwa atas petunjuk Solihin mendatangi SMA/SMK, dengan menunjukkan dokumen yang seolah olah dari Kemendikbud, terdakwa melakukan sosialisasi atas akan adanya proyek tersebut.
Setiap sekolah diminta biaya administrasi dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp50 juta hingga Rp75 Juta.
Selain mengunjungi SMA SMA tersangka juga menemui Erik Lionanto pengusaha dari Jakarta dan meyakinkan akan adanya proyek tersebut.
Ternyata dokumen yang diperlihatkan baik ke pihak sekolah ataupun pihak kontraktor adalah palsu, dalam satu paket pekerjaannya nilainya Rp 5 miliar.
“”Saya dijanjikan mendapat pekerjaan di 8 SMK, dan saya menebus Dipa untuk proyek tersebut”,tutur Erik.
Dipa yang dikeluarkan terdakwa sampel dan tanda tangan basah, sehingga membuat Erik sangat percaya akan adanya proyek tersebut.
Dari kasus pertama yang diproses di Ciamis, Erik mengalami kerugian Rp 600 juta, sedangkan kasus kedua dengan terdakwa yang sama kerugiannya mencapai Rp 1.015.000.000, sehingga total kerugiannya mencapai Rp1,6 miliar. (Budi)





