Rapat Kerja ASDEPSI Bahas Rencana Rakernas Hingga Susun Rekomendasi Strategis untuk Pemerintah Pusat

KOTA BANDUNG, Bandungpos – Asosiasi Sekretaris DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ASDEPSI) mengadakan rapat kerja di rooftop DPRD Jawa Barat hari ini (Selasa, 19 Mei 2026). Rapat kerja hari ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Nasional atau Rakernas II ASDEPSI di DKI Jakarta belum lama ini.
Koordinator Kesekretariatan Seknas Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) Iman Tohidin menjelaskan, rapat kerja kali ini membahas dua hal. Pertama terkait persiapan rencana Rakernas II ADPSI di Provinsi Bali pada Juni 2026. Kedua menyusun rekomendasi ASDEPSI yang akan disampaikan pemerintah pusat.
“Rekomendasi ini sangat penting bagi asosiasi untuk meningkatkan kinerja pelayanan. Termasuk meningkatkan kelembagaan agar ASDEPSI ini menjadi bagian penting dalam pemerintahan daerah,” jelas Iman Tohidin.
Menurut Iman Tohindi, ASDEPSI sebagai wadah koordinasi nasional sekretariat DPRD provinsi seluruh Indonesia memandang perlunya penguatan sistem kelembagaan DPRD yang lebih adaptif terhadap perkembangan dinamika pemerintahan daerah, kebijakan nasional, tata kelola keuangan daerah, serta meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap kualitas fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD.
Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah saat ini, masih terdapat berbagai persoalan terkait perbedaan penafsiran regulasi, belum optimalnya dukungan kelembagaan DPRD, keterbatasan kewenangan pengawasan terhadap kebijakan strategis nasional di daerah, kompleksitas administrasi pertanggungjawaban kegiatan kedewanan, hingga belum sinkronnya kebijakan pusat dan daerah yang berdampak langsung terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
“Selain itu, perkembangan program strategi nasional, dinamika fiskal daerah, transformasi pemerintahan digital, serta meningkatnya ekspektasi terhadap masyarakat peran DPRD menuntut adanya penguatan regulasi, sistem pendukung kelembagaan, kepastian hukum, dan harmonisasi kebijakan yang lebih jelas, efektif, dan akuntabel,” ucapnya.
Oleh karena itu, sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah dan efektivitas pelaksanaan fungsi DPRD di seluruh Indonesia, ASDEPSI periode 2026-2030 memberikan kepada Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri dan para penyusun kebijakan nasional beberapa rekomendasi strategi.
Rekomendasi tersebut salah satunya; mendorong revisi ke-2 PP Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD, penguatan konsultasi dan koordinasi ASDEPSI di tingkat Pemerintah Pusat, penunjukkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sebagai pendamping ASDEPSI.
“Kemudian mengusulkan mekanisme pengelolaan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD berdasarkan daerah pemilihan atau lintas daerah pemilihan,” ucapnya.
Selain itu, merekomendasikan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah terkait penguatan kewenangan DPRD dalam pengawasan program strategis nasional di daerah, penguatan sistem pertanggungjawaban keuangan DPRD yang efektif, proporsional dan akuntabel, serta penguatan kelembagaan sekretariat DPRD.**(Adem/BNN)





