
BANDUNG, BandungPos.id –-Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi Jawa Barat kevcewa saat mereka menerima tunjangan hari raya (THR) tahun 2026 jauh dari ekspektasi yang diharapkan oleh mereka. Padahal mereka sudah mengabdikan diri di Pemprov Jabar sudaah beklasan tahun.
Namun saat penghitungan untuk mendapatkan THR, hanya dibayar dalam hitungan 3 bulan alias berdasarkan pada Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).Sehingga besaran THR yang mereka terima hanya RP 1,1 juta, dengan perhitungan 0,25 X Rp 4.482.914 = Rp 1.120.729.
Padahal sebagaimana diatur dal;am peraturan pemerintah (PP) PPPK paruh waktu berhak mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya) dan Gaji ke-13 seperti PPPK penuh waktu, tetapi dengan perhitungan proporsional sesuai masa kerja dan porsi waktu kerjanya, diatur dalam peraturan pemerintah terbaru (PP) yang berlaku untuk semua Aparatur Sipil Negara (ASN).
Besaran THR dan Gaji ke-13 ini disesuaikan dengan gaji pokok dan tunjangan bulanan yang diterima, dan pencairannya mengikuti jadwal pemerintah, biasanya menjelang hari raya dan pertengahan tahun.
“Ya jelas kami kecewa dong, besaranya tak seperti yang dijanjikan Pa Gubernur Jabar Dedi Mulyadi akan memberikan THR full satu bulan kerja,” ungkap salahsaeorang PPPK saat ditemui, kamis (12/3/2026).
“Kan dampaknya bukan Cuma pribadi, tapi berdampak juga ke keluarga baik istri maupun suami jadi ada kecurigaan, karena sebelumnya kita sudah bilang kalau THR besaranya satu bulan gaji,”gerutunya.
Kekecewaan mereka ini akhirnya mencuat di Media Sosial (medsos) sehingga para petinggi Pemprov Jabar pun mulai dibuat gaduh. Baik Gubernur maupun Sekretaris Daerah serta Kepala BPKAD mulai jadi gunjingan. Kiranya perlu langkah tepat untuk meredam semua ini, apalagi janji seorang pimpinan .(bg)***





