Polisi Ringkus Pemalak Viral di Rancaekek: Bawa Sajam dan Rusak Fasilitas Warga, Terancam 10 Tahun Penjara!

POLSEK RANCAEKEK, BANDUNGPOS ID. – Aksi premanisme jalanan yang sempat viral di media sosial akhirnya berakhir di tangan pihak kepolisian. Unit Reskrim Polsek Rancaekek Polresta Bandung berhasil meringkus RZ (31), pria yang diduga melakukan pemalakan dan pengrusakan di wilayah Desa Cangkuang, Rancaekek, Selasa (20/1/2026).
Pelaku ditangkap sesaat setelah aksinya meresahkan warga Kampung Bojong Menje RT 02 RW 02. Selain melakukan pemalakan, RZ juga kedapatan membawa senjata tajam (sajam) secara ilegal yang digunakan untuk mengintimidasi korban.
Berbekal informasi dari laporan masyarakat dan video viral, tim gabungan Unit Reskrim dan Piket Patroli Polsek Rancaekek bergerak cepat ke lokasi kejadian sekitar pukul 16.45 WIB.
Hanya dalam waktu kurang dari satu jam, tepatnya pukul 17.30 WIB, petugas berhasil menyergap RZ di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari tangan pelaku, polisi menyita sebilah senjata tajam sebagai barang bukti utama.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, melalui Kapolsek Rancaekek Kompol Deny Sunjaya, menegaskan bahwa pelaku tidak akan lolos dari jeratan hukum yang berat. RZ kini terancam hukuman berlapis berdasarkan KUHP dan Undang-Undang Darurat:
– UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 (1): Terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin (Ancaman maksimal 10 tahun penjara).
– Pasal 368 KUHP: Terkait tindak pidana pemerasan atau pemalakan dengan ancaman kekerasan (Ancaman maksimal 9 tahun penjara).
– Pasal 406 KUHP: Terkait pengrusakan barang/fasilitas milik orang lain (Ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara).
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman bagi masyarakat. Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Rancaekek untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pendalaman motif,” tegas Kompol Deny Sunjaya.
Polisi mengapresiasi langkah masyarakat yang segera melapor dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang namun waspada terhadap segala bentuk potensi gangguan keamanan.
“Jangan ragu untuk melapor. Kami pastikan setiap tindakan premanisme yang mengganggu Kamtibmas akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya. (Iding/BNN)





