Bandung, BANDUNGPOS.ID – Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi diharapkan menyudahi dualisme kepengurusan induk cabang olahraga (cabor) di Tanah Air. Sehingga bisa berdampak pada pembinaan atlet yang lebih baik lagi dalam meraih prestasi.
Permenpora tersebut menjadi topik bahasan pada Forum Group Discussion (FGD) KONI Jabar di El Cavana Hotel Jl. Pasirkaliki Kota Bandung, Jum’at (27/12/2024). Hadir pada kesempatan itu Kadispora Jabar Asep Sukmana, Ketua Umum KONI Jabar HM Budiana serta perwakilan KONI Kota/Kabupaten se Jabar.
Ketua Umum KONI Jabar mengatakan, sejauh ini KONI Jabar telah menugaskan Wakil Ketua I dan Kabid Hukum KONI Jabar untuk melakukan penelaahan terhadap Permenpora Nomor 14 Tahun 2024.
“Bahkan dari Bu Wenda (bidang hukum KONI Jabar) telah mendapat laporan ketika beliau sedang melakukan tugas ke KONI Pusat, bahkan KONI Pusat pun memohon bantuan Jabar. Beberapa hal sudah di suplai ke KONI Pusat,” ujar Budiana.
Tugas utama terkait kajian terhadap Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 – ujar Budiana, tentunya tugas KONI Pusat bukan KONI Daerah.
“Dan alhamdulilah hari-hari ini Pak Marciano (Ketua Umum KONI Pusat) telah mengirimkan surat kepada Kemenpora terkait Permenpora Nomor 14 Tahun 2024. Soal hasilnya seperti apa, kita tinggal menunggu saja karena kita yang didaerah ini tentunya harus bisa melaksanakan hal itu (Permenpora Nomor 14 Tahun 2024) dengan sebaik-baiknya,” tutur Budiana.
Yang menarik menurut Budiana adalah keeratan antara Dispora dan KONI Jabar sehingga sejauh ini tidak ada persoalan antara kedua institusi ini. Diantara keduanya tidak boleh ada yang merasa lebih dan tidak ada yang merasa kurang. Intinya harus berjalan seiring seirama.
“Tadi saat sambutan saya sampaikan, cobalah dialog di KONI itu bukan perkara honor, walaupun sekarang ada kajian tentang itu karena di Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 ada satu ayat yang membahas tentang itu. Tugas KONI itu ngurusin atlet dan pelatih serta cabor,” tegas Budiana.
Pemerintah pusat melalui Kemenpora – ungkap Budiana, ada persoalan trust (kepercayaan) yang ada jadi terganggu sehingga melakukan itu (Permenpora Nomor 14 Tahun 2024). Hal inilah yang menjadi pertanyaan karena beberapa hal tidak seiring dengan olympic charter (piagam Olimpiade)
Ditempat yang sama, Kadispora Asep Sukmana mengatakan, baik Dispora maupun KONI Jabar kini sedang menunggu hasil pembahasan, apakah Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 ini tetap yang lama atau ada revisi. Yang penting apapun yang terjadi di pemerintah, Dispora dan KONI Jabar akan melakukannya secara bersama-sama.
“Salah satu hikmah dari Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, tentu akan lebih banyak diskusi. Dispora ingin tahu lebih banyak tentang cabor. Dari banyak diskusi tentu akan lebih menjalin kebersamaan. Jadi yang penting menurut saya, apapun yang terjadi dengan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, adalah nilai kebersamaan yang lebih erat antara Dispora dan KONI-KONI daerah terus terjaga,” ujar Kadispora.
Kadispora menegaskan, antara Dispora dan KONI-KONI daerah memiliki visi dan misi yang sama, yakni memajukan olahraga.
“Jadi sebetulnya yang terkait dengan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 bukan hanya Dispora dan KONI Jabar karena diluar itu ada DPRD, masyarakat olahraga serta Perguruan Tinggi karena terkait dengan sport science. Makanya selalu saya katakan diberbagai forum, apapun itu – baik keberhasilan atau kegagalan, kita tanggung bersama-sama,” ujar Kadispora. (den)





