Luar Negeri

Organisasi Masyarakat Sipil Laporkan Presiden Baru Myanmar ke Kejagung RI

41views

JAKARTA, Bandungpos.id – Sejumlah organisasi masyarakat sipil mengajukan gugatan pidana terhadap presiden baru Myanmar, Min Aung Hlaing, ke Kejaksaan Agung di Indonesia.

Gugatan tersebut menuduh pemimpin militer itu melakukan tindakan genosida terhadap etnis Rohingya.

Dengan menggunakan prinsip hukum internasional. Indonesia menyatakan akan memproses laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Gugatan diajukan ke Kejaksaan Agung
Laporan pidana ini diajukan pada Senin (6/4/2026) oleh sejumlah tokoh internasional dan nasional, termasuk penyintas Rohingya Yasmin Ullah dan Direktur Myanmar Accountability Project Chris Gunness.

Sejumlah figur Indonesia juga turut terlibat, seperti Marzuki Darusman (mantan Jaksa Agung), Busyro Muqoddas (mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi), Bivitri Susanti (ahli hukum tata negara), Heru Susetyo (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia), Wanda Hamidah (aktivis hak asasi manusia), dan Dimas Bagus Arya (Koordinator Badan Pekerja KontraS).

Mereka menyatakan akan menghadirkan bukti pengusiran paksa, pembunuhan, hingga kekerasan yang dilakukan terhadap etnis Rohingya, kelompok tanpa kewarganegaraan terbesar di dunia.

Jaksa di Indonesia disebut telah menerima laporan tersebut untuk diproses lebih lanjut.

“Ini adalah pertama kalinya berdasarkan KUHP baru Indonesia sebuah kasus resmi diterima dan saya menyambut perkembangan bersejarah ini sebagai tonggak bagi seluruh rakyat Rohingya dalam perjuangan panjang menuju keadilan dan akuntabilitas,” kata Yasmin Ullah, dikutip Bandupos.id dari Kompas.com dari Reuters.

Menurut pelapor, KUHP baru Indonesia memungkinkan penerapan asas “yurisdiksi universal”, yakni penanganan kejahatan berat tanpa memandang lokasi kejadian maupun kewarganegaraan korban.

Marzuki Darusman, mantan Jaksa Agung, menjelaskan bahwa landasan laporan ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 5 hingga Pasal 9.

“Pelaku kejahatan HAM di mana saja terjadi di luar teritorial Indonesia dapat diajukan dalam proses hukum di Indonesia,” kata Marzuki.

Ia menambahkan, secara hukum internasional, negara yang menganut yurisdiksi universal memiliki kewajiban untuk mengadili pelanggaran HAM berat, termasuk yang menimpa etnis Rohingya sejak 2017.

Respons Kejaksaan Agung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya akan memproses laporan sesuai prosedur.

“Di standar kami, setiap laporan pengaduan akan kami terima. Nanti akan ditelaah dan dipelajari untuk direkomendasikan masuk ke kami, lalu kami teruskan kepada satuan kerja terkait,” ujar Anang.

Kejaksaan juga menyampaikan simpati terhadap penderitaan warga Rohingya dan menegaskan bahwa penerapan KUHP baru dalam kasus lintas negara masih terus dikaji secara mendalam.

Dampak langsung ke Indonesia

Dimas Bagus Arya, Koordinator Badan Pekerja KontraS, menilai konflik di Myanmar berdampak langsung pada Indonesia, terutama terkait kejahatan lintas negara.

“Ini menstimulasi terjadinya tindak pidana transnasional, yaitu tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan yang kedua adalah fenomena soal pengungsi ilegal,” kata Dimas.

Ia merujuk pada gelombang kedatangan pengungsi Rohingya yang mendarat di berbagai wilayah Indonesia, seperti Aceh dan Sumatera Utara.

Sementara itu, Heru Susetyo menjelaskan bahwa krisis ini berakar dari Undang-Undang Kewarganegaraan Myanmar tahun 1982 yang mencabut status kewarganegaraan Rohingya. Akibatnya, mereka menjadi kelompok tanpa negara dan terusir secara sistematis.

Indonesia pun harus menanggung dampak sosial dengan menampung ribuan pengungsi yang tidak dapat dipulangkan atau dipindahkan ke negara ketiga.

Tuduhan genosida pada etnis Rohingya
Militer Myanmar di bawah kepemimpinan Min Aung Hlaing dituduh melakukan operasi besar pada 2017 yang memaksa sedikitnya 730.000 warga Rohingya melarikan diri ke Bangladesh. Para korban melaporkan pembunuhan, pemerkosaan massal, dan pembakaran permukiman.

Junta Myanmar selalu membantah tuduhan genosida tersebut dan belum memberikan tanggapan resmi atas laporan yang diajukan di Indonesia.

Di tingkat internasional, negara Gambia juga telah membawa kasus serupa ke Mahkamah Internasional PBB, menuduh Myanmar berupaya menghancurkan kelompok minoritas Rohingya.

Sementara itu, di dalam negeri, Min Aung Hlaing baru saja terpilih sebagai Presiden Myanmar melalui pemungutan suara parlemen, setelah partai yang didukung militer memenangkan pemilu yang oleh negara-negara Barat disebut sebagai tidak kredibel.

Ia sebelumnya memimpin kudeta militer pada 2021 yang memicu perang saudara, protes luas, serta krisis kemanusiaan berkepanjangan di Myanmar. (Ads)

Leave a Response