
Bandung, bandungpos.id – Pengurus Daerah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PD IPHI) Kota Bandung menyesalkan niat baiknya untuk membayar biaya sewa atas sebidang tanah di Jl. Purwakarta No 173, Antapani tidak direspon oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Padahal pihaknya sudah melayangkan surat permohonan sejak 27 Desember 2021 yang ditujukan kepada Wali Kota Bandung, Sekretaris Daerah, dan Kepala DPKP Kota Bandung. Namun, hingga Februari 2026 tidak ditanggapi.
Pemerintah Kota Bandung terbukti melakukan pembiaran (sikap diam) tanpa memberikan jawaban resmi maupun tindak lanjut administratif, meskipun permohonan tersebut telah memenuhi syarat dan diterima secara lengkap. Jika merujuk Merujuk pada Pasal 53 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dinyatakan bahwa: “Apabila Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam batas waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Pejabat Pemerintahan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum (Fiktif Positif).
“Secara prosedur kita sudah melayangkan surat ke Pemkot Bandung dalam hal ini Wali Kota, Sekretaris Daerah (Sekda) maupun ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP)
Kota Bandung dengan maksud untuk mendapat kejelasan terkait sewa lahan. Namun hingga saat ini tidak memperoeh jawaban, Malah beakangan datang surat peringatan agar kita segera melakukan pengosongan,”jelas Ketua Harian PDIPHI Kota Bandung, HudayaPrawira saat dihubungi via tlp selulernya, Selasa (10/2/2026).
Hudaya menyadari, Gedung Wisma Haji tiga lantai yang dikelola IPHI Kota Bandung ini dibangun di atas sebidang tanah hasil wakaf dari Wali Kota Bandung saat itu Ateng Wahyudi kepada Yayasan Multazam.
“Melalui Perjanjian Kerjasama (PKS) yang telah disepakati bersama Pemerintah Kota Bandung, detapkan luas lahan sebesar 932 m2 diperuntukkan khusus bagi kepentingan fasilitas sosial, yaitu Wisma Haji yang dikelola oleh PD IPHI. Dan gedng itu dibanguan dari dana umat dibantu pemerintah Kota Bandung. Artinya secara sah keberadaan IPHI ini diakui Pemerintah Kota Bandung. Tiba-tiba datang surat putusan kami harus mengosongkan bangunan dengan alasan akan dipaki kantor kecamatan, kan aneh,” terangnya.
Hal serupa diungkapkan Nanang Sugiri selaku warga masyarakat dan mantan anggota DPRD Kota Bandung, ia menyesalkan alngkah yang diambil oleh Pemkot Bandung melalui DPKAD yang meminta agar IPHI Kota Bandung untuk segera mengosongkan wisma haji yang sudah dikelolanya lebih dari 20 tahun untuk kepentingan umat ini.
“Alasanya akan dipake untuk kantor kecamatan, padahal selama ini selain dipakai untuk kepentingan umat juga sering dipergunakan oleh pihak kecamatan ketika menyelenggarakan kegiatan. Walaupun jika merujuk pada Putusan Tata Usaha Negara tahun 2024, ditegaskan bahwa surat Perihal Pengamanan Barang Milik Daerah tanggal 24 April 2024 bukan merupakan Keputusan Final yang dapat dieksekusi seketika. Hal ini memberikan legal standing bagi IPHI untuk tetap menempuh langkah-langkah administratif guna merespons niat pengosongan tersebut, termasuk menuntut kepastian status sewa yang telah diajukan sebelumnya. Dan itu sudah dilakukan IPHI yang secara prosedural telah melayangkan surat meminta kejelasan ke Pemkot Bandung, hanya saja tidak digubris kan aneh,” ucap Nanang Sugiri.
“Kita harus ingat bahwa tugas pemerintah itu sebagai pelayan, pengayom dan juga mensejahterakan masyarakat. IPHI ini tugasnya menjalankan fungsi Fasilitas Sosial yang membantu pemerintah dalam pembinaan calon jamaah haji dan menjaga marwah syi’ar Islam di Kota Bandung. Secara historis, keberadaan gedung ini adalah amanah kasepuhan untuk kepentingan publik (Umat Haji), bukan untuk kepentingan komersial pribadi. Jadi seharusnya pemkot itu responship jangan melakukan pembiaran,”tandasnya.
Baik Hudaya maupun Nanang berharap, mendesak Pemerintah Kota Bandung untuk segera menerbitkan SK Penetapan Sewa secara formal sebagai tindak lanjut atas hak yang sudah lahir demi hukum tersebut.
“Hal ini penting untuk:emberikan kepastian pelayanan bagi Umat Haji Kota Bandung, mengamankan legalitas aset Barang Milik Daerah Kota Bandung sekaligus memberikan kepastian legal formal bagi operasional PD IPHI Kota Bandung, serta menjamin kontribusi Pendapatan Asli Daerah bagi Pemerintah Kota Bandung (melalui mekanisme sewa yang sah),” ungkap mereka.(BG)***





