
Olwh: Ridhazia
LANGKAH Australia memblokir sosial media — untuk pengguna di bawah usia 16 tahun — menarik perhatian dunia.
Negeri hewan ikonik Kanguru ini menjadi negara pertama di dunia yang mengumumkan opsi melindungi anak-anak dan remaja dari dampak buruk media sosial.
Pemerintah membatasi penggunaan sejumkah aplikasi yang selama ini digunakan oleh anak-anak dan remaja di bawah usia 16 tahun.
Sekaligus mengancam pemblokiran sedikitnya sembilan platform yaitu Facebook, Instagram, Snapchat, Threads, TikTok, X, YouTube, Kick dan Reddit jika melanggar.
Sedangkan sejumlah platform yang dikecualikan tanpa pembatasan yairu Discord dan WhatsAppz Lego Play, Roblox Google Classroom dan YouTube Kids.
Larangan ini akan berlaku mulai 10 Desember 2025. Jika terjadi pelanggaran negara mendenda hingga R 500 miliar.
Medsos Memicu Cemas
Langkah Australia akan menjadi gelombang baru negara lain mengikuti kebijakannya. Bahkan Inggris sudah menyiapkan UU khusus.
Sebab para peneliti sudah lama merekomendasikan medsos berisiko tinggi memicu kecemasan, depresi, dan gangguan citra tubuh.
Selain potensi cyberbullying, komentar kebencian, dan tekanan sosial yang pada gilirannya menimbulkan perilaku maladaptif. Antara lain hidup serba kompulsif, gaya hidup tidak sehat, dan perilaku seksual berisiko.*
* Ridhazia, dosen senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati, jurnalis dan kolumnis, pemerhati psikologi dan komunikasi sosial politik, bermukim di Bandung, Jawa Barat.





