DisabilitasMetro Bandung

Merumuskan Ulang Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat

Merumuskan Ulang Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat

150views

BANDUNG, BANDUNGPOS--Sudah sejak tiga tahun yang lalu DILANS Indonesia berkiprah menggali dan mendalami berbagai program yang terintegrasi untuk mendorong perubahan sistemik dan melembaga dalam mewujudkan agenda kesetaraan gender, disabilitas dan inklusi sosial (GEDSI), krisis iklim dan keberlanjutan berbasis komunitas di kecamatan, Inclusive District Platform (IDF) adalah sintesisnya.

Demikian diungkapkan President Dilans Indonesia, Farhan Helmy kepada awak media, hari ini di ruang kerjanya.

Menurur Farhan, IDF dibangun berdasarkan fondasi data dan bukti lapangan disabilitas dan lansia (DILANS). Upaya ini didukung oleh suatu metodologi yang solid melalui survey campuran serta pemetaan geospasial serta teknologi terkini lainnya dalam melihat dinamika ruang maupun mobilisasi warga DILANS.

“Eksperimen sosial dan desain kawasan dilakukan dengan melibatkan lebih dari 20 organisasi/komunitas termasuk akademisi yang memiliki pengetahuan, pengalaman maupun dorongan untuk menggali sains kelompok rentan,”katanya,

Dari sinilah berkembang berbagai gagasan inspiratif baik untuk menata kawasan fisik, pengembangan insentif pendanaan, termasuk bagaimana interaksi diantara warga tercipta tidak sekedar simbolik tapi dari sesuatu yang jujur dan terbuka.

Apresiasi kepada Walikota Bandung, Kang Farhan, pasca acara Dream Festival 2025 akhir bulan lalu menugaskan Hermasari Dharmabumi, anggota Tim Operasionalisasi Pembangunan (TOP) Kota Bandung untuk mendialogkan pembaharuan program Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat (RBM) Kota Bandung.

Presiden DILANSIndonesia, Farhan Helmy, mengajak Pemkot untuk menjadi bagian dari upaya membumikannya di Kecamatan Sumur BAndung inklusif, Sumur Bandung Inclusive District Platform (#SBIDP). Spiritnya untuk menjadikan kawasan contoh integrasi mobilisasi sumberdaya.

Karenanya RBM harus dirumuskan kembali. Inisiasi WHO sejak tahun 1970 untuk meningkatkan mutu hidup penyandang disabilitas dan sistem pendukungnya tidak diterjemahkan secara sektoral, hanya satu kedinasan.

UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas dan berbagai peraturan pelaksanan teknis turunannya bisa menjadi panduan normatif. Contoh kongkrit akan menginspirasi kawasan lainnya.

Sumur Bandung bisa menjadi kecamatan contoh eksperimen sosial berbasis RBM.**(release/BNN)

Leave a Response