
Bandung, Bandungpos — Merasa hukum yang menjerat dirinya merupakan upaya tindakan kriminalisasi, Arifin Gandawijaya pengusaha media Radio Ardan, mengaku telah berkirim surat resmi kepada Presiden Prabowo untuk meminta perlindungan hukum atas proses hukum yang dihadapinya.
Keberatan itu ia ungkapkan setelah dirinya dituntut 1 tahun penjara. Pada sidang tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (1/12/2025).
Dalam tuntutannya JPU menyatakan terdakwa bersalah dan terbukti secara sah dan meyakinkan telah menggunakan surat palsu sebagaimana pasal 263 KUHP.
“Dari awal saya tidak tahu. bahwa surat itu palsu, karena saya menerima surat itu dari pengacara, dan pengacara saya juga dari notaris. Jadi saya tidak menerima surat tersebut secara langsung,” tutur Arifin
Seharusnya penyidik dari awal mencari siapa pelaku pemalsuan surat itu dan siapa yang memalsukan tanda tangan tersebut.
“Saat transaksi penjualnya masih hidup, dan tidak memerlukan surat ahli waris dan tidak perlu persetujuan ahli waris,” ucapnya.
Kuasa hukum terdakwa Hotma Bhaskara Nainggolan,S.H.,M.H mengatakan jika kasus ini sampai di meja jaksa agung, mereka harusnya turun tangan.
Kasus ini bermula dari sengketa hak kepemilikan atas sebidang tanah di Desa Lengensari, Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Pusat perkara pidana ini adalah transaksi jual beli tanah senilai Rp2,5 miliar yang terjadi pada 2015. Terdakwa dituduh telah menggunakan surat palsu dalam transaksi tersebut.
Dokumen yang dimaksud adalah Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 07 tanggal 15 April 2015, dibuat oleh Notaris Dedeh Aminah.
Transaksi ini melibatkan almarhum Djedje Adiwiria sebagai penjual, yang merupakan ayah dari Deni Irwan.
JPU menilai surat pernyataan ahli waris yang digunakan Arifin dalam transaksi diduga bukan dokumen sah, melainkan dibuat seolah-olah asli sehingga merugikan ahli waris yang sah.(Budi)



