
Oleh: Ridhazia
KATA makar kembali terdengar di ruang publik negeri ini setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan klarifikasi terkait semarak demonstrasi akhir Agustus 2025.
Terminologi Makar
Istilah makar berasal dari bahasa Belanda “aanslag” yang berarti penyerangan atau pemberontakan.
Kata makar dijumpai dala bahasa Arab sebagai “al-mark” yang artinya “tipu daya untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah”.
Dalam hukum pidana Islam kata makar diserupakan dengan kata ‘al-baghyu’, yaitu tindakan pemberontakan terhadap pemerintahan yang sah.
Bukan Subversi
Dalam konteks hukum di Indonesia, makar sebagai pelanggaran tindak pidana serius yang diatur dalam KUHP karena motifnya mengancam keberlangsungan negara.
Makar juga tidak identik dengan kudeta, yakni perebutan kekuasaan oleh elit politik dan militer disertai pengambilalihan kekuasaan untuk menggulingkan pemerintah yang berkuasa.
Pengkhianatan
Di Amerika Serikat, tindakan makar disebut dalam konstitusi sebagai ” treason”, yakni mengkhianati negara.
Itu sebabnya dalam hukum internasional makar itu diserupakan dengan “sedition” yang diartikan sebagai hasutan untuk menentang otoritas yang sah.
Makar juga diartikan sebagai ‘subversion’ yaitu tindakan melemahkan untuk menghancurkan pemerintahan.*
* Ridhazia, dosen senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati, jurnalis dan kolumnis, pemerhati psikologi dan komunikasi sosial politik, bermukim di Bandung, Jawa Barat.




