Berita Parlemen

Layanan Tatap Muka dan Digital Berjalan Bersama, PPID Setwan Jabar Perluas Akses Publik

Masyarakat yang membutuhkan informasi dapat datang langsung ke Ruang Layanan PPID Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat. Sementara itu, permohonan informasi juga dapat disampaikan secara online melalui kanal yang tersedia pada website resmi DPRD Provinsi Jawa Barat.

57views

BANDUNG, Bandungpos.id— Digitalisasi layanan informasi tidak serta-merta menghilangkan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan secara langsung. Sepanjang 2026, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat terus mengembangkan layanan melalui dua jalur yang berjalan berdampingan: pelayanan tatap muka dan kanal digital.

Masyarakat yang membutuhkan informasi dapat datang langsung ke Ruang Layanan PPID Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat. Sementara itu, permohonan informasi juga dapat disampaikan secara online melalui kanal yang tersedia pada website resmi DPRD Provinsi Jawa Barat.

Kombinasi tersebut memberikan pilihan akses sesuai kebutuhan pengguna layanan. Kanal digital memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tidak dapat datang langsung, sedangkan pelayanan tatap muka tetap penting bagi pemohon yang membutuhkan penjelasan mengenai prosedur, jenis informasi yang diperlukan, maupun arah layanan sesuai kewenangan unit terkait.

Pendekatan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menjadi landasan dalam pemenuhan hak masyarakat atas informasi dan pelayanan.

Perkembangan pelayanan publik nasional juga bergerak ke arah yang sama. Ombudsman RI pada 2026 menyoroti bahwa digitalisasi memang dapat meningkatkan efisiensi dan memperluas akses, namun transformasi digital tetap perlu memastikan pelayanan yang adil, mudah diakses, dan akuntabel. Penyelenggara juga perlu menyediakan alternatif bagi masyarakat yang belum dapat mengakses teknologi digital secara optimal. (Ombudsman Republik Indonesia)

Bagi PPID Setwan Jabar, pelayanan langsung memiliki fungsi yang tidak seluruhnya dapat digantikan oleh teknologi. Dalam praktiknya, kebutuhan masyarakat tidak selalu datang dalam bentuk permohonan dokumen yang sudah teridentifikasi dengan jelas. Ada pengguna layanan yang terlebih dahulu membutuhkan konsultasi atau penjelasan untuk menentukan informasi dan mekanisme yang sesuai.

Pada saat yang sama, pemanfaatan kanal digital terus diperkuat untuk mempermudah akses dan memperpendek jarak antara masyarakat dengan layanan informasi kelembagaan.

Ombudsman RI juga menekankan bahwa transformasi digital seharusnya menghadirkan pelayanan yang inklusif, cepat, transparan, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat, bukan semata-mata modernisasi sistem. (Ombudsman Republik Indonesia)

Di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat, penguatan layanan tersebut didukung melalui koordinasi antarbagian, penataan informasi kelembagaan, dokumentasi, media monitoring, serta pengembangan penyajian informasi melalui kanal digital.

Dengan mempertahankan layanan tatap muka sekaligus mengoptimalkan akses digital, PPID Setwan Jabar mendorong model pelayanan yang tidak hanya mengikuti perkembangan teknologi, tetapi juga tetap memberikan ruang interaksi bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan dan kejelasan informasi.

Memasuki penghujung 2026, pengembangan layanan diarahkan pada satu tujuan yang sama: membuat informasi publik semakin mudah dijangkau, baik dari ruang layanan maupun dari layar masyarakat.**( Adem/BNN)

Leave a Response