Bandung, BANDUNGPOS.ID – Keputusan Pengurus Pusat (PP) Federasi Triathlon Indonesia (FTI) yang secara sepihak memberhentikan Ketua Pengprov FTI Jabar Kol. (Tek) Dr.Gunaryo. ST. MT. sekaligus tidak boleh terlibat dalam kegiatan triathlon di Indonesia dalam jangka waktu yang tidak ditentukan, kini sedang diperjuangkan oleh pengacara Pengprov Traithlon Jabar, Denny Hidayatulloh. SH. CSL ke Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI). BAORI adalah lembaga independen yang dibentuk oleh KONI yang bertugas untuk menyelesaikan sengketa keolahragaan di bidang olahraga prestasi.
“Saya telah berkirim surat dan mendaftarkan persoalan ini ke BAORI tanggal 21 September 2023 namun sejauh ini belum ada panggilan. BAORI masih menunggu untuk menentukan siapa mediatornya. Tahap pertama tetap mediasi antara pihak pelapor dan terlapor,” ujar Denny, Sabtu (30/9/2023).
Denny mengatakan, pemanggilan dari BAORI biasanya butuh interval waktu dua minggu setelah pelapor melaporkan terlapor . Denny berharap mudah-mudahan dalam waktu cepat bisa terealisasi.
“Ada asas yang kita utamakan yaitu asas legalitas. Seseorang itu tidak bisa dihukum , tidak bisa dipanggil apalagi diproses pemeriksaan tanpa ada aturan. Bicara orang dipanggil secara etik pasti harus ada kode etiknya dan hukumnya,” kata Denny.
Denny mengambil perumpamaan, misalnya ini kode etik triathlon tahun sekian, disitu ada klausul dan pasalnya-pasalnya. Lantas apa pasal yang dilanggar ? Denny mengambil kesimpulan disitu tidak ada pasal yang dilanggar.
“Kalau saya kaji ini semacam pensiasatan. Pak Gunaryo ini di triathlon adalah corong sehingga dianggap inisiator saat menghadiri acara silaturahmi pada 20 Meri 2023 lalu. Saya yakin niat pak Gun mulia yaitu ingin melakukan perubahan paradigma dan tatanan organisasi di triathlon yang baik dan benar,” ungkap Denny.
Denny beranggapan hal inilah yang belum bisa diterima oleh PP FTI karena bukan hanya Jabar yang diperlakukan seperti ini, jauh-jauh sebelumnya juga ada Sumatera Utara yang dibekukan juga kepengurusannya .
Denny mengurai awal mula persoalan, yakni ketika pengprov-pengprov FTI mempertanyakan hasil rakernas yang dilaksanakan di Jakarta, tapi juga tidak dilaksanakan oleh PP FTI karena mungkin tingkat cerewetnya pengprov-pengprov intesitasnya tingggi.
“Nah mulai dari situlah disinyalir PP FTI jadi tidak nyaman sehingga melakukan langkah-langkah pembekuan ketua pengprov FTI Jabar dan Sumut. Rakernas PP FTI pun sebenarnya tidak berdasar karena rakernas di Jakarta ini kepengurusan sudah tidak berlaku. Namun setelah itu PP FTI mengajukan perpanjangan masa kepengurusan ke KONI Pusat selama 3 bulan atau sampai bulan Oktober 2023,” urai Denny.
Mereka berasumsi atau menafsirkan bahwa ketika dilakukan perpanjangan masa kepengurusan sampai digelarnya rakernas, dianggap tidak berlaku sehingga melakukan lagi rakernas.
Denny mengatakan, dimata organisasi jelas tidak seperti itu sehingga menimbulkan efek ke yang lainnya, misalnya Gunaryo dianggap sebagai corong perubahan paradigma dalam tatanan berorganisasi di triathlon sehingga Gunaryo dipanggil padahal dalam kode etik tidak ada aturan hukumnya.
“Pasal berapa yang Pak Gun langgar tidak ada disitu. Ini menyangkut azas legalitas yakni seseorang tidak bisa dipanggil, tidak bisa diproses apalagi dijatuhi hukuman dengan tidak ada aturan yang tertulis . dengan demikian segala proses itu melanggar hukum,” tegas Denny.
Deni yakin BAORI itu sangat menjunjung tinggi keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Ketua BAORI ini juga, lanjut Denny — adalah seorang profesor hukum, hakim-hakimnya juga rata-rata pendidikannya doktor ilmu hukum sehingga sangat memahami.
“Jadi kami yakin BAORI ini akan bersikap objektif. Orang tidak bisa berbuat semena-mena kalau dia tidak punya dasar hukum untuk melakukannya,” ujar Denny . (dgp)