Kolom Sosial Politik

INI BARU FATWA. Terkait Sound System dan Joget

323views

Oleh: Ridhazia

SeETELAH  sekian lama tak terdengar, sejak menteri agama mengatur pengeras suara masjid, mungkin ini yang pertama kali tahun 2025 ada fatwa terkait hal serupa.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa terkait penggunaan sound system dan joget.

Fatwa yang berlaku sejak 12 Juli 2025 menegaskan penggunaan pengeras suara yang ukurannya yang besar dan suara yang sangat keras itu menimbulkan mudarat. Apalagi disertai musik dan joget.

Alasannya, kebisingan melebihi batas wajar dan berpotensi tabdzir dan idha’atul mal yakni menyia-nyiakan harta.

Dan, MUI menegaskan, hal seperti ini hukumnya haram secara mutlak.

Selektif

Para ulama memohon pemerintah untuk selektif memberi izin penyelenggaraan kegiatan publik yang menggunakan pengeras suara yang besar yang berpotensi mengganggu kenyamanan publik.

Kapan di seluruh Indonesia?*

   * Ridhazia, dosen senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati Bandung, jurnalis dan kolumnis, pemerhati psikologi dan komunikasi sosial politik, bermukim di Bandung, Jawa Barat.

Leave a Response