Berita Parlemen

H Raden Tedi Ungkap Fungsi dan Tugas Anggota DPRD, Ini Pemaparannya

H Raden Tedi Ungkap Fungsi dan Tugas Anggota DPRD, Ini Pemaparannya

137views

KOTA BANDUNG, BandungPos.id – Anggota DPRD Provinsi Jabar Fraksi PAN, H Raden Tedi mengatakan dalam menjalankannya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memiliki tiga fungsi utama, yaitu Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan.

Dari fungsi tersebut, fungsi pengawasan DPRD sangat penting ketiga dalam memastikan pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kepentingan masyarakat.

Sedangkan yang dimaksud dengan fungsi
pengawasan adalah upaya DPRD dalam mengendalikan pemerintahan daerah, agar tetap berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pengawasan dilakukan terhadap berbagai aspek, melalui kebijakan eksekutif, pelaksanaan anggaran, hingga pelayanan publik,” kata H Raden Tedi.

Dasar hukum dari fungsi pengawasan DPRD yaitu, selanjutnya, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD

“Dan Peraturan DPRD masing-masing daerah yang mengatur tentang mekanisme pengawasan lebih lanjut,” tandasnya.**(Adem/BNN)

Leave a Response