
Oleh: Ridhazia
HINDARI mendidik dengan memukul. Terlebih menyiksa dan melukai. Itu termasuk kekerasan di sekolah yang dapat dikenai sanksi pidana.
Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur, tindakan guru atas murid seperti itu termasuk kategori penganiayaan. Meski standarnya ringan.
Kekerasan ala sekolah ini ancamannya berat. Sang guru bisa dijerat pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta, berdasarkan Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) UU 35/2014.
Meskipun guru memiliki hak untuk mendisiplinkan, sebagaimana Pasal 39 PP Nomor 74 Tahun 2008, tindakan kekerasan, di luar batas kewajaran, bukan ” kewajiban” guru. Justru melanggar hukum dan etika pendidikan.
Jika kekeliruan tindakan guru atas muridnya, pihak orangtua murid dapat melaporkan ke kepolisian berdasarkan Pasal 352 KUHP lama atau Pasal 471 UU 1/2023 (KUHP baru).
Jadi, stop kekerasan di sekolah!*
* Ridhazia, dosen senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati, jurnalis dan kolumnis, pemerhati psikologi dan komunikasi sosial politik, bermukim di Bandung, Jawa Barat.