GRIB Jaya Tuntut Ketua PN Bandung Mundur dan Eksekusi Rumah di Jalan Karanganyar No. 36, Dibatalkan

BANDUNG, BandungPos.id – Ratusan massa dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) GRIB Jaya Kota Bandung, geruduk Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Rabu (24/6/2026). Mereka menuntut agar proses eksekusi pengosongan rumah di Jalan Karanganyar No. 36, Kelurahan Karanganyar, Kota Bandung, yang berlangsung pada Kamis (18/6/2026) lalu, dibatalkan karena cacat hukum, serta menuntut agar Ketua Pengadilan Negeri Bandung Lingga Setiawan SH.MH untuk mundur dari jabatanya karena lembaga yang dipimpinya dinilai tidak ada keberpihakan kepada masyarakat.
“”Kami menyuarakan keluhan terkait eksekusi yang kami nilai tidak benar. Eksekusi dilakukan tanpa pemberitahuan yang layak kepada pihak terkait, surat pemberitahuan eksekusi baru diterima tepat pada hari pelaksanaan, 18 Juni 2026,” ujar Ketua GRIB Jaya Kota Bandung,Freddy Sirait, dalam orasinya di depan kantor PN Bandung, Rabu (24/6/2026).
Freddy juga menyoroti keterlibatan pihak militer yang tampak di lokasi saat eksekusi berlangsung. Padahal menurutnya, yang harus melakukan pengawalan saat eksekusi itu adalah pihak kepolisisan.
“Luar biasanya, kata sepakat dijadikan alasan untuk eksekusi. Selain itu, keterlibatan personel berpakaian loreng dan preman sangat janggal, karena militer bukanlah pihak yang diminta oleh pengadilan untuk melakukan pengosongan rumah,” tegasnya.
Minta Ketua PN Bandung untuk legser
Selain mengajukan tuntutan eksekusi dibatalkan GRIB Jaya juga menuntut agar Ketua PN Bandung untuk lengser dari jabatanya. Mereka melihat lembaga peradilan ini yang seharusnya menjadi tempat perlindungan buat masyarakat malah dijadikan tempat untuk meraup “cuan”, salahsatunya yang terjadi dalam kasus di Jalan Karanganyar No. 36, Kelurahan Karanganyar, Kota Bandung.
“Seharusnya Pengadilan ini menjadi tempat perlindungan bagi masyarakat yang membutuhkan, bukanya membela kepentingan seseorang demi meraup keuntungan. Kami menuntut agar Kepala PN Bandung mundur, karena pada saat juru sita membacakan putusan itu atas nama Ketua PN. Artinya putusan yang kami nilai cacat hukum itu sudah atas persetujuan atau diketahui Kepala PN,” ungkap Freddy..

Juru sita bantah tuduhan keterlambatan pemberitahuan
Suasana pun kembali menghangat setelah pihak PN Bandung menerima dialog dengan perwakilan massa. Dalam pertemuan tersebut Juru Sita PN Bandung, Rahmat Hidayat, sebelumnya sempat membantah tuduhan keterlambatan pemberitahuan. Rahmat mengklaim bahwa surat pemberitahuan telah dikirimkan sejak 12 Juni 2026.
Namun, hal itu terbantahakan setelah kuasa hukum GRIB Jaya menyodorkan bukti fisik terkait tanggal pengiriman surat tersebut. Bukti tersebut menunjukkan bahwa tanggal pengiriman surat berbarengan dengan hari eksekusi. Menghadapi bukti tersebut, Rahmat memilih bungkam dan tidak memberikan komentar lebih lanjut.
Terkait absennya personel kepolisian saat eksekusi, Rahmat berdalih bahwa hal tersebut dilakukan karena PN Bandung menganggap situasi akan berlangsung kondusif. Sementara itu, mengenai kehadiran puluhan orang berpakaian loreng di lokasi, Rahmat menegaskan bahwa hal tersebut di luar undangan resmi maupun permintaan dari Pengadilan Negeri Bandung.
”Kehadiran mereka adalah inisiatif pihak pemohon eksekusi sendiri,” ujar Rahmat saat pertemuan dengan perwakilan massa.
Menanggapi protes yang terus memanas, pihak Jubir PN Bandung Adeng Abdul Kohar menyatakan akan melakukan penelitian mendalam terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam eksekusi tersebut. Pihak pengadilan berjanji akan menjatuhkan sanksi jika terbukti terdapat kesalahan prosedural yang dilakukan oleh oknum juru sita. Atas janji tersebut GRIB Jaya menunggu kejelasan lebih lanjut terkait tindakan “sepihak” yang dianggap telah melanggar hukum tersebut. **





