
BANDUNG, Bandungpos.id ‐ Eksekusi rumah di jalan Golf Island Kabupaten Bandung yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Bandung mendapat perhatian dari Kantor Wilayah Hak Asasi Manusia Jawa Barat (Kanwil HAM Jabar).
Sebagai atensi. Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbullah Fudail.S.P.,S.H.,M.Si didampingi Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, mengunjungi rumah pelapor pada Jumat (17/4/2026).
Peristiwa yang kini menjadi sorotan Kantor Wilayah Hak Asasi Manusia Jawa Barat (Kanwil HAM Jabar) berawal pada Jumat, 12 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, proses eksekusi rumah di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, dilakukan atas permohonan PT EMKA Beschlagteile Pasific. Dalam eksekusi tersebut, Lusiana Mulianingsih dan anaknya yang masih di bawah umur diduga menjadi korban kekerasan.
Menurut Lusiana saat petugas datang, dirinya sedang tidak ada dirumah, setelah mendapat telepon dari satpam, Lusiana bergegas pulang, namun sampai dirumah, ia mengaku tidak diperbolehkan masuk.
“Saya tidak boleh masuk rumah dan minta anak saya dikeluarkan, setelah sekitar satu jam dan memperlihatkan sertipikat bahwa saya selaku pemilik rumah, baru anak saya dikeluarkan,” ungkapnya.
Lusiana juga mengatakan adanya kekerasan terhadap anak dan perempuan serta perusakan rumah.
VLL remaja berusia 17 tahun yang menjadi korban kekerasan mengemukakan saat itu ia sedang berada di lantai atas, tiba tiba belasan orang mendobrak dan masuk secara paksa.
“Saya dipaksa disuruh keluar rumah, mereka mengaku dari aparat,” ujar sang anak.
Kesaksian ini mengindikasikan tindakan kekerasan fisik dan ancaman selama eksekusi.
Hal itu dibenarkan seorang satpam Sutisna. Menurutnya orang-orang yang datang tidak semuanya berseragam resmi, sebagian memakai pakaian preman, tapi mengaku dari aparat kejaksaan dan menunjukkan kartu identitas,” jelas Sutisna.
Sutisna sempat menanyakan surat tugasnya, namun petugas tersebut hanya memperlihatkan sekilas.
Tidak akan mengintervensi proses hukum, fokus peelinsungan korban
Menurut Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbullah Fudail pihaknya tidak akan mengintervensi proses hukum, namun fokus pada aspek perlindungan korban, khususnya anak.
“Kementerian HAM fokus pada dugaan kekerasan terhadap anak. Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Polda Jabar, agar laporan ini ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa negara wajib hadir untuk memastikan perlindungan anak berjalan optimal, tanpa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami ingin bersama-sama melindungi anak, negara harus hadir dan jika ada proses hukum, biarkan aparat penegak hukum yang menjalankan sesuai aturan,” tegasnya.
Apresiasi langkah cepat pemerintah
Sementara itu kuasa hukum korban, Alres Ronaldy S.H mengapresiasi langkah cepat pemerintah dan kepolisian, menurutnya negara sudah hadir melindungi korban dugaan kekerasan terhadap anak dan perempuan.
“Kami juga mengapresiasi Polda Jabar karena laporan ini sudah naik ke tahap penyidikan,” katanya.
Saat ini, kasus dugaan kekerasan anak dan perempuan dalam peristiwa eksekusi rumah tersebut secara resmi ditangani oleh Polda Jawa Barat.
Ronaldy menegaskan bahwa kliennya adalah korban yang memiliki hak atas rumah tersebut.
“Bagaimana mungkin seorang ibu dan anak yang sudah puluhan tahun tinggal di rumah itu dipaksa keluar, seolah-olah mereka kriminal, padahal memiliki sertifikat yang sah,” tegasnya.(boed)





