Nasional

Bukan Lari Marathon, Tapi Pemeriksaan Marathon: Roy Suryo Cs Diperiksa 9 Jam di Polda Metro

53views

JAKARTA, BANDUNGPOS ID. — Penyidik ​​Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memeriksa tiga tersangka berinisial RH, RS, dan TT terkait dugaan pemfitnahan, pada Kamis (13/11/2025). Tersangka ketiga hadir memenuhi panggilan penyidik ​​dan menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih sembilan jam, dimulai pukul 10.30 WIB hingga pukul 18.30 WIB.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, proses pemeriksaan berjalan lancar dan tertib. Pemeriksaan berlangsung dalam beberapa sesi, diselingi waktu istirahat, makan siang, dan ibadah. “Pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka hari ini Alhamdulillah berjalan dengan baik dan sesuai prosedur.Penyidik ​​memastikan seluruh hak-hak para tersangka terpenuhi,” ujar Ade Ary dalam siaran persnya di Mapolda Metro Jaya.

Selama pemeriksaan, penyidik ​​memberikan sejumlah pertanyaan dengan jumlah yang bervariasi bagi masing-masing tersangka. Tersangka RH mendapat 157 pertanyaan, RS sebanyak 134 pertanyaan, dan TT sebanyak 86 pertanyaan. Kombes Ade Ary menegaskan, pemeriksaan dilakukan berdasarkan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, dan akuntabel, sebagaimana diatur dalam KUHAP dan peraturan Kapolri.

“Penyidik ​​melakukan pemeriksaan secara efektif dan efisien, menjunjung tinggi asas-asas hukum yang berlaku, serta memastikan tidak ada tekanan terhadap para tersangka,” jelasnya. Ia menambahkan, penyidik ​​juga memberikan waktu istirahat dan kesempatan ibadah bagi tersangka ketiga untuk menjaga kondisi fisik dan mental selama pemeriksaan.

Setelah melakukan pemeriksaan, tersangka ketiga diperbolehkan kembali ke rumah masing-masing. Hal itu, kata Ade Ary, karena para tersangka mengajukan saksi dan ahli yang dinilai dapat memberikan keterangan yang mencerahkan. “Kami sebagai penyidik ​​harus menjaga keseimbangan antara keterangan yang memberatkan dan meringankan agar proses penegakan hukum berlangsung adil dan berimbang,” tegasnya.

Penyudik akan mencatat pemeriksaan lanjutan terhadap Saksi dan ahli yang diutus oleh para tersangka. Kombes Ade Ary juga mengapresiasi sikap kooperatif ketiganya selama pemeriksaan. “Kami berterima kasih karena para tersangka hadir panggilan penyidik ​​dan memberikan keterangan secara terbuka. Proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai prosedur dan asas keadilan,” tutupnya. ( Iding/bnn )

Leave a Response