Eksepsi: Dadan Tri Yudianto Bukan ASN atau Penyelenggara Negara
JAKARTA, bandungpos.id -- Pengusaha swasta Dadan Tri Yudianto, kembali menjalani sidang sebagai terdakwa dengan agenda eksepsi terdakwa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023) Sebelumnya, Dadan Tri Yudianto oleh Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat...