WIUPK: Berkah atau Siasat?
Oleh Budi Setiawan PRESIDEN Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merevisi PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara pada 30 Mei 2024. Regulasi ini memungkinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). “Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” demikian bunyi Pasal 83 A ayat (1) dari PP tersebut. Kebijakan ini memberikan akses lebih luas kepada ormas keagamaan terlibat...