
Oleh: Ridhazia
JANGAN dulu eforia. Skandal penyadapan oleh tersangka mantan Kapolri dan Kepala Staf Presiden (KSP) oleh Bareskrim Polri bisa membuat jantung Presiden Prabowo berdebar paling kencang.
Itulah perspektif pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, alumni Universitas Melbourne, universitas riset publik terkemuka yang terletak di Parkville, Melbourne, Australia.
Mengganggu Legitimasi Presiden
Ia mengatakan, dalam analisis psikologi forensik risiko besar akan menanti di balik pembuktian hukum kasus tersebut jika pada waktunya dibawa ruang pengadilan.
Jika kasus penyadapan ilegal ini dibawa ke ranah hukum pidana—terutama jika dikaitkan dengan pasal makar—maka seluruh transkrip dan rekaman percakapan sensitif Presiden Prabowo harus dibuka seutuhnya di pengadilan sebagai alat bukti.
Konsekuensinya isi obrolan rahasia dan privat tersebut benar-benar berpotensi diumbar dan didengar oleh publik yang pada gilirannya akan mengganggu legitimasi politik Presiden.
Hal inilah menurut kacamata psikologi forensik menjadi alasan utama mengapa pihak Presiden Prabowo dan sejumlah pejabat terkait kasus penyadapan ini akan merasa sangat cemas atau “deg-degan” jika informasi yang sifatnya sangat rahasia tersebut akhirnya terekspos menjadi konsumsi publik.
Apa itu Studi Psikologi Forensik
Studi psikologi forensik adalah ilmu yang mempelajari penerapan prinsip, teori, dan metode psikologi ke dalam sistem hukum dan peradilan.
Fokus utama studi mempelajari motif, pola pikir, dan latar belakang pelaku kejahatan. Khusunya menilai apakah seorang tersangka atau terdakwa layak untuk menjalani proses pengadilan (competence to stand trial).*
*Ridhazia, dosen senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati, pemerhati psikologi dan komunikasi sosial politik, bermukim di Bandung, Jawa Barat.





