PPID Setwan Jabar Perkuat Layanan Informasi di Era AI, Publik Didorong Cek Sumber Resmi
Setwan Jabar Perkuat Layanan Informasi

BANDUNG, Bandungpos.id — Perkembangan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI), mesin pencari, dan media sosial telah mengubah cara masyarakat memperoleh informasi. Informasi kini dapat ditemukan dalam hitungan detik. Namun, kecepatan tersebut juga menghadirkan tantangan baru: memastikan informasi yang diterima masyarakat benar, akurat, dan berasal dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di tengah perubahan tersebut, PPID Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat terus memperkuat layanan informasi publik sebagai salah satu pintu akses masyarakat terhadap informasi resmi kelembagaan DPRD Jawa Barat.
Penguatan layanan ini menjadi semakin relevan ketika masyarakat tidak lagi hanya mengandalkan situs resmi untuk mencari informasi. Mesin pencari, media sosial, hingga platform berbasis AI kini menjadi bagian dari keseharian masyarakat dalam memperoleh berbagai informasi.
Kondisi tersebut membuat keberadaan sumber informasi resmi menjadi semakin penting. Kemudahan teknologi dalam menemukan informasi perlu diimbangi dengan kebiasaan melakukan verifikasi terhadap sumber resmi, khususnya ketika informasi tersebut berkaitan dengan kebijakan, kegiatan, dokumen, maupun informasi kelembagaan DPRD Provinsi Jawa Barat.
PPID Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat mendorong pelayanan informasi tidak berhenti pada penerimaan permohonan informasi. Pengelolaan layanan juga diarahkan pada pencatatan dan rekapitulasi permohonan, penguatan dokumentasi informasi kelembagaan, pemantauan informasi dan pemberitaan, serta koordinasi dengan bagian terkait untuk memastikan informasi yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Prinsipnya, perkembangan teknologi termasuk AI dapat membantu masyarakat mencari dan memahami informasi dengan lebih cepat. Namun, untuk informasi kelembagaan, sumber resmi tetap menjadi rujukan penting dalam proses verifikasi.
Penguatan tersebut sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik yang menempatkan informasi bukan sekadar tersedia, tetapi juga harus dapat diakses dan dipertanggungjawabkan.
Momentum ini juga berdekatan dengan peringatan International Right to Know Day atau Hari Hak untuk Tahu Sedunia pada 28 September 2026, yang kembali mengingatkan pentingnya hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.
Bagi PPID Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat, perkembangan teknologi menjadi momentum untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat tata kelola informasi kelembagaan.
Di sisi lain, keterbukaan informasi tetap dilaksanakan secara bertanggung jawab. Tidak seluruh informasi dapat serta-merta dipublikasikan karena terdapat informasi yang penggunaannya diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk informasi yang berkaitan dengan data pribadi maupun informasi yang dikecualikan.
Karena itu, pelayanan informasi publik tidak hanya berbicara mengenai seberapa banyak informasi yang dibuka, tetapi juga bagaimana masyarakat memperoleh informasi yang tepat melalui mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ke depan, PPID Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat terus mendorong penguatan layanan informasi yang lebih tertata, mudah diakses, responsif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Di tengah derasnya arus informasi digital, pesan yang ingin dibangun sederhana: teknologi dapat membantu masyarakat mencari informasi, sementara sumber resmi tetap diperlukan untuk memastikan informasi kelembagaan yang diterima publik benar dan dapat dipertanggungjawabkan.**( Adem/BNN)





