Kolom Sosial Politik

Putih-Hitam Denny Indrayana

10views

 

Oleh: Ridhazia

DENNY  Indrayana bukanlah nama baru dalam panggung hukum dan politik Indonesia. Jauh sebelum namanya terkait Wapres Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini, pria kelahiran Kalimantan Selatan sudah malang melintang sebagai aktivis.

Mantan Profesor

Denny Indrayana adalah akademisi bergelar Profesor Hukum Tata Negara (HTN) UGM. Juga profesor tamu di Melbourne Law School, Australia (2016–2019).

Sebelum melanjutkan karir politik dan kepengacaraan, Denny Indrayana telah mengundurkan diri dari UGM tahun 2018 dan keprofesoran dicabut oleh PTN di Jogyakarta itu.

Tapi sebelumnya ia sudah terlebih dahulu mendirikan firma hukum Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) pada 2015.

Staf Khusus dan Wamen

Denny juga tercatat pernah menjadii staf khusus Presiden urusan Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN (2008–2011), selanjutnya menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (2011-2014) pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Kandas Jadi Gubernur Kalsel

Aktivitas politik selanjutnya, Denny Indrayana mengikuti kontestasi Pilgub Kalimantan Selatan tahun 2020. Ia berpasangan dengan Difri. Tapi kandas oleh pasangan petahana Sahbirin Noor-Muhidin setelah sempat berperkara di Mahkamah Konstitusi .

Caleg Partai Demokrat

Ia mengaku baru menjadi kader Partai Demokrat pada 2023 saat akan maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR RI untuk Pemilu 2024. Ia mewakili daerah pemilihan (dapil) II Kalimantan Selatan. Tapi ikhtiar politiknya sebagai wakil rakyat gagal.

Sebagai politisi, menjelang Pilpres. 2024 secara terbuka ia pernah menyatakan dukungannya kepada Anies Baswedan sebagai calon presiden di Pilpres 2024.

Dukungan itu selaras dengan awal pembentukan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), koalisi Nasdem, PKS dan Demokrat ( ditambah PKB) untuk mengusung Anies Baswedan-Muhaemin Iskandar sebagai calon presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Tersangka Korupsi

Sebagai aktivis hukum dan anti-korupsi, Denny Indaraja secara kontroversial ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 24 Maret 2015.

Mantan Wamen itu terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang proyek sistem pembuatan paspor elektronik di Kemenkumham tahun 2024. Dugaan kerugian negara sekitar Rp32 miliar.

Namun status hukum Denny Indrayana dalam kasus ini menggantung selama lebih dari satu dekade. Tanpa kejelasan dan kepastian hukum. Juga tanpa penghentian penyidikan (SP3) dari Bareskrim Polri.*

* Ridhazia, dosen senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati, pemerhati psikologi dan komunikasi sosial politik, bermukim di Bandung, Jawa Barat.

Leave a Response