
Oleh: Ridhazia
DIBERITAKAN, KPK menangkap Rektor Unsoed Profesor Akhmad Sodiq dalam OTT sejak Kamis (20/8/2026). Petinggi kampus itu ditangkap di Jakarta.
Lembaga anti-rasuah itu mengamankan 13 orang lainnya, termasuk dua profesor yang menjabat Pembantu Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
OTT oleh KPK di Unsoed diduga terkait penerimaan mahasiswa baru (PMB) sebagaimana dinyatakan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Komersialisasi
Kampus sebagai lembaga mandiri secara finansial disebut sebut menjadi pangkal korupsi di perguruan tinggi negeri.
Sebagian badan otonom, kampusenkadk badan usaha yang berorientasi profit, alih-alih lembaga pendidikan yang melayani.
Komersialisasi kampus menjadikan perguruan tinggi lebih mirip badan usaha pencari laba menempatkan akademisi berebut posisi jabatan seperti rektor dan dekan karena menggiurkan penghasilan tambahan.*
* Ridhazia, dosen senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati, kolumnis, pemerhati psikologi dan komunikasi sosial pulitik, bermukim di Bandung, Jawa Barat.




