
BANDUNG BandungPos.id – Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan dokter dengan terdakwa Andre Akbar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis, (20/8/2026).
Agenda sidang yang berfokus pada pembacaan tuntutan ini diwarnai oleh perkembangan hukum baru yang cukup mengejutkan.
Di balik bergulirnya perkara pokok di pengadilan, pihak terdakwa mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan balik seorang saksi Gina ke Polda Jawa Barat, Rabu (19/8/2026).
Keterangan palsu
Terlapor dijerat dengan dugaan tindak pidana sumpah palsu atau keterangan palsu di bawah sumpah, serta pencemaran nama baik atau fitnah
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 373, Pasal 343, dan/atau Pasal 433 dengan ancaman 7 tahun penjara.
Peristiwa bermula pada 30 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WIB usai sidang perdana di PN Bandung. Pihak terdakwa menilai Gina telah memberikan keterangan kepada awak media yang menyebutkan seolah-olah terjadi kekerasan seksual yang dilakukan oleh terdakwa, padahal menurut terdakwa keterangan tersebut tidak benar.
Selain itu, isi kesaksian yang disampaikan oleh Gina dalam persidangan pidana di PN Bandung juga dinilai tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Langkah hukum ini diambil pihak terdakwa guna menguji kebenaran materiil serta menegakkan keadilan selama proses peradilan berlangsung.
Nota pembelaan
Menanggapi tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 8 bulan dalam persidangan hari ini, penasihat hukum terdakwa, Drs. Naufal, S.H., M.S., M.IP., menyatakan akan segera menyusun dan menyampaikan nota pembelaan.
Rangkaian persidangan ini akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 27/8/2026, dengan agenda utama pembacaan pledoi (nota pembelaan) dari pihak kuasa hukum terdakwa. (Boed/bg).





