Kolom Sosial Politik

Sirkel Korupsi Para Penegak Hukum

15views

 

Ku: Ridhazia

MEGA  korupsi kembali mencuat di ruang publik setelah muncul pemberitaan Mabes Polri membongkar kasus korupsi di lingkungan Kejaksaan Agung.

Dari penggeledahan di sejumlah lokasi di Cipete dan Sentul saja, polisi menyita uang tunai rupiah dan uang asing serta batangan emas kiloan gram yang jumlahnya sangat fantastis.

Jejaring Korupsi

Temuan terbaru ini mengungkap kalau korupsi di Indoensia — khususnya di kalangan penegak hukum — sudah menjadi sebuah jaringan kejahatan yang rumit.

Fenomena yang lazim disebut ekosistem korupsi tak lagi sekadar kejahatan individu, melainkan telah menjadi jejaring yang sistemik.

Disebut demikian karena korupsi melibatkan aktor regulator, penegak hukum yang memberikan perlindungan, hingga makelar kasus dan korporasi swasta.

Pembagian peran seperti ini adalah ciri khas kejahatan terorganisir (organized crime) dalam kasus kejahatan kerah putih yang rumit karena saling sandera-menyandera satu sama lain.

Sirkel Korupsi

Dengan kata lain, kekelompokan kejahatan ini berubah menjadi sirkel korupsi yang saling sandera, saling menutup, dan melindungi untuk melanggengkan korupsi yang jauh lebih masif dan lebih besar.

Untuk menghindari jejak, mega korupsi dikendalikan oleh aktor intelektual (mastermind /beneficial owner) yang merancang skema kejahatan, mencari celah regulasi/sistem, serta mengendalikan pelaksana teknis.*

 * Ridhazia, dosen senior Fidkom UIN Sunan Gunung Djati, kolumnis, pemerhati psikologi dan komunikasi sosial politik, bermukim di Bandung, Jawa Barat.

Leave a Response