Bandung Raya

BUMD Kab. Bandung Terbelit Korupsi, Kerugian Negara Tembus Rp 128,5 Miliar

3views

BANDUNG, BandungPos.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan komoditas ayam boneless yang menyeret PT Bandung Daya Sentosa (BDS), di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (30/6/2026).

​Dalam perkara ini, dua orang telah ditetapkan sebagai terdakwa, yakni Direktur Utama PT BDS, Yanuar Budinorman, dan Direktur PT Cahaya Frozen Raya (CFR), Castam. Keduanya didakwa melakukan tindakan yang memicu kegagalan operasional perusahaan serta menimbulkan kerugian finansial negara sebesar Rp 128,5 miliar.

Modus Operandi: Pengabaian Uji Tuntas (Due Diligence)

Berdasarkan fakta persidangan, modus operandi para terdakwa berpusat pada skema penyediaan stok ayam boneless yang melibatkan PT BDS, sejumlah vendor, dan PT CFR.

​Penyimpangan hukum diduga bermula dari keputusan manajemen PT BDS yang menjalin kerja sama strategis dengan PT CFR tanpa prosedur due diligence (uji tuntas) yang memadai.

PT BDS dinilai mengabaikan analisis risiko bisnis dan tidak meninjau kondisi neraca keuangan PT CFR sebelum ikatan kerja sama disepakati.

Akibat kelalaian prosedural tersebut, PT CFR dan PT BDS mengalami gagal bayar kepada 19 vendor yang telah memasok komoditas ayam. Kondisi ini memicu ketimpangan dalam rantai pasok perusahaan dan berujung pada temuan kerugian negara yang fantastis.

Langgar ketentusn hukum

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya menyatakan bahwa tindakan para terdakwa melanggar ketentuan hukum pengelolaan aset perusahaan negara.

​ PT. BDS merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung yang dibentuk untuk mengembangkan potensi usaha daerah. Perusahaan ini didirikan dengan penyertaan modal awal dari APBD Pemerintah Kabupaten Bandung sebesar Rp 3,3 miliar melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

​Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Meski demikian, seluruh dalil jaksa masih akan diuji dalam proses pembuktian di persidangan. Para terdakwa juga masih memiliki hak untuk mengajukan eksepsi, menghadirkan saksi, serta menyampaikan alat bukti yang meringankan. (Boed)

 

Leave a Response