Bandung Raya

Ratusan Buruh FSPMI Unjuk Rasa, Kadisnaker Kabupaten Bandung: Pencatatan PUK Harus Penuhi Regulasi

4views

KAB BANDUNG, Bandungpos.id – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar unjuk rasa di Komplek Pemkab Bandung, Senin (30/6/2026).

Mereka menggelar orasi dengan sejumlah tuntutan di depan pintu gerbang utama masuk Komplek Pemkab Bandung, Jalan Raya Al Fathu, Soreang.

Aksi mereka berjalan aman dan tertib dalam menyuarakan aspirasinya. Namun mereka tetap mendapat pengawalan ketat pihak keamanan dari Polresta Bandung dibantu Satuan Polisi pamong Praja (Satpol PP).

Setelah cukup lama berorasi, akhirnya perwakilan mereka diterima Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung untuk berdialog.

Kuasa Hukum FSPMI Heri mengatakan, aksi itu dilakukan diantaranya untuk mempertanyakan SK pembentukan FSPMI Pimpinan Unit Kerja (PUK) Kabupaten Bandung.

“Sudah hampir tujuh bulan SK pembetukan belum turun dari Disnaker Kabupaten Bandung, sementara kenapa organisasi buruh yang lain dipermudah,” kata Heri usai mengikuti dialog di Kantor Disnaker Kabupaten Bandung.

Hal sama disampaikan Ketua FSPMI, Dede. Ia mengatakan aksi ini dilakukan tuntutannya yaitu evaluasi kinerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung.

“Artinya kami menyoroti tentang kinerja kepala dinas nih, dimana ada teman-teman yang bekerja di salah satu perusahaan yaitu PT. Fengtm Tai, mereka ingin bergabung dengan Serikat Pekerja, dia sudah memenuhi administrasi sesuai dengan Undang-Undang nomor 21 tahun 2000, tetapi sampai dengan saat ini sudah hampir tujuh bulan surat pencatatan dari Dinas Tenaga Kerja itu tidak juga keluar, dengan berbagai alasan, entah itu administrasi dan segala macam,” kata Dede, saat ditemui usai dialog dengan Disnaker.

Ia menilai, turunnya SK tersebut terlalu lama, padahal dalam aturan paling lambat 21 hari SK pencatatan sudah harus keluar.

“Jadi seperti mengulur-ulur waktu. Ini memang harus dilakukan evaluasi, begitu. Sepertinya sengaja, patut diduga, sengaja pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Tenaga Kerja. Mereka melanggar ketentuan yang tertuang di dalam Undang-Undang 21-2000 dan tidak mau adanya FSPMI di Kabupaten Bandung,” ujarnya.

Ia mengklaim, dalam aksinya itu diikuti sekira 300 sampai 400 orang dari berbagai daerah. “Sengaja kita hadirkan supaya ini menjadi viral bahwa inilah potret Kabupaten Bandung begitu. Tadi yang saya lihat itu sudah hadir dari teman-teman Cirebon, Majalengka dan Cianjur. Dan itu pun masih ada teman-teman dari Bekasi, Kerawang, Purwakarta, itu mereka masih di perjalanan. Tadi itu dari Cimahi, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Cianjur, Majalengka, Cirebon itu sudah pada hadir perwakilan-perwakilannya,” kata dia.

Ia juga mengatakan, aksi akan bertahan sampai menunggu SK pencatatan keluar. “Ketika memang hari ini tidak keluar, kita tentunya berbicara aturan hukum, ya kita pun akan ikuti aturan hukum tentang penyampaian pendapat di muka umum, nanti kita akan akhiri pukul 18.00,” ujar dia.
Ia mengharapan, pihak dinas tenaga kerja jangan lamban, karena ini juga kepentingan buruh. “Dan ketika memang regulasi ini sudah ditempuh, aturan sudah jelas kenapa sih dipersulit begitu,” tegasnya.

Tidak Menghalangi Pembentukan Organisasi Pekerja

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung, H Dadang Komara, ST. MT., mengatakan, para pengunjukrasa menuntut proses permohonan pencatatan PUK FSPMI di PT Feng Tai.

“Mereka sudah menyampaikan permohonan cukup lama, ingin memastikan. Dan Alhamdulillah hari ini diperoleh kesepakatan dan dituliskan dalam notulen hasil rapat bahwa kami dengan FSPMI sudah mencatatkan poin-poin,” kata Dadang Komara, usai menerima perwakilan FPSMI.

Menurutnya, bahwa Dinas Tenaga Kerja
sedikit pun tidak menghalang-halangi pembentukan PUK FSPMI di PT. Feng Tai. Namun tetap semua proses pencatatan PUK ini harus memenuhi aturan regulasi yang ada.

“Sesuai dengan permohonan yang disampaikan oleh pihak mereka, bahwa mereka ingin segera diterbitkan suatu pencatatan berdirinya PUK SPI atau FSPMI di PT Feng Tai. Minta diakui salah satu perusahaan atau pabrik, masuk ke wilayah Kabupaten Bandung.

Jadi proses pendirian serikat pekerja di perusahaan itu, kata Dadang, itu diatur oleh undang-undang tahun 2000. “Tentunya ini semua sudah sesuai atau sudah diatur oleh ketentuan tersebut. Dan setiap orang atau setiap pekerja maupun buruh berhak untuk mendirikan perkumpulan atau serikat,” ucapnya.

Ia menyebutkan, bahwa saat ini sudah ada di dua perusahaan yang sudah dicatatkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung dan hari ini mungkin menjadi permohonan pencatatan yang ketiga. “Nah setelah dicatatkan perusahaan itu mengakui keberadaan serikat pekerja tersebut,” ungkap Dadang.

Mengenai pencatat PUK yang dituntut FSPMI prosesnya sampai 7 bulan belum juga turun, menurut Dadang, pihak Disnaker ingin memastikan bahwa anggota itu tidak tercatat di dua serikat. Karena dalam ketentuan Undang-undang tidak boleh ada keanggotaan ganda.

“Maka karena ini anggota yang diusulkan berasal dari salah satu serikat yang ada, tentunya kita ingin memastikan bahwa keanggotaan ganda itu tidak terjadi. Nah itu nanti kita akan melakukan verifikasi sebagai hasil pertemuan hari ini. Itu kan salah satunya kita akan membentuk tim dari unsur kita di Disnaker, ada unsur bagian hukum, ada unsur dari serikat terkait, dari FSPMI maupun serikat SPSI, dan dari pihak perusahaan,” papar Dadang.

Yang jelas, tuturnya, pembentukan serikat di manapun itu sudah dilindungi dan diatur oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2020. Bahwa perkumpulan serikat pekerja maupun buruh itu menjadi hak yang memang bisa mereka lakukan ketika untuk membentuk perkumpulan serikat.

“Kami sarankan bagi para pekerja atau buruh bergabunglah atau bentuklah serikat pekerja karena ini akan membantu para pekerja untuk bisa memperjuangkan hak-hak mereka sebagai pekerja maupun buruh serta terlindungi dari aturan-aturan yang terkait dengan kekenangan kerjaan. Saya mohon semuanya bisa bergabung dalam bentuk serikat pekerja,” harap Dadang. (Ads)

Leave a Response