
BANDUNG, Bandungpos.id – Sidang dugaan pencemaran nama baik dan black campaign yang menjerat terdakwa Ferry Marjani dan Restu Rizky Ramdhani di Pengadilan Negeri Bandung kembali menyita perhatian publik, Kamis (25/6/2026).
Selain agenda pemeriksaan terdakwa, persidangan juga diwarnai perdebatan mengenai keabsahan keterangan saksi ahli digital forensik yang tidak hadir di ruang sidang.
Saksi ahli dari Polri diketahui berhalangan hadir karena sedang menjalankan tugas di Bima. Jaksa akhirnya membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi ahli tersebut. Namun, langkah itu langsung dipersoalkan kuasa hukum terdakwa.
“Saksi ahli tidak bisa hadir karena sedang menjalankan tugas. Tapi tidak ada berita acara sumpahnya,” kata kuasa hukum terdakwa, Fidelis Giawa, usai persidangan.
Fidelis menilai keterangan ahli yang hanya dibacakan melalui BAP tidak dapat dijadikan alat bukti apabila tidak disertai berita acara pengambilan sumpah. Bahkan, menurutnya, jaksa sempat berulang kali mencari dokumen tersebut di persidangan.
“Kemarin jaksa bolak-balik mencari berita acara sumpah, tetapi tidak ada. Jadi menurut kami, keterangan itu tidak bisa digunakan sebagai alat bukti,” tegasnya.
Dalam pemeriksaan, kedua terdakwa juga menjelaskan bahwa foto dan video yang mereka unggah bukanlah konten yang dibuat sendiri. Materi tersebut, kata Fidelis, diambil dari unggahan pihak lain yang lebih dulu viral, masuk For You Page (FYP), dan menjadi tren di berbagai platform media sosial, termasuk X.
Sementara itu, di luar substansi perkara, suasana persidangan juga menarik perhatian pengunjung. Sejumlah awak media tampak hadir dan meliput setiap jalannya sidang, bahkan langsung mengerubungi narasumber usai persidangan.
Seorang pengunjung pengadilan, Udin, mengaku melihat pola peliputan yang berbeda dibanding sidang-sidang lain.
“Saya tahu wajah-wajah wartawan yang biasa meliput di pengadilan karena saya sering datang. Tapi kalau sidang ini, banyak wajah yang asing,” ujarnya.
Ia juga menilai para wartawan yang hadir cenderung bergerombol mengelilingi narasumber yang sama.
“Kalau wartawan yang biasa meliput di pengadilan tidak seperti itu. Nah, kalau ini orangnya itu-itu saja,” ucap Udin.
Persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dan black campaign terkait persaingan produk kecantikan itu masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim. (adem/BNN)





