Bandungpos TV

Buku Bukan Sekadar Kertas: Perpustakaan sebagai Ruang Moderasi Beragam

11views

Oleh: Lutfia Nurafifah
(Akademisi)

“Buku bukan sekadar lembaran kertas yang menerima tinta dan coretan, melainkan ruang yang mampu merangkul keberagaman agama, ras, suku, dan berbagai pandangan dalam semangat kemanusiaan.”

INDONESIA dikenal sebagai bangsa yang majemuk dengan keberagaman agama, suku, budaya, bahasa, dan adat istiadat. Keberagaman tersebut merupakan kekayaan bangsa yang harus dijaga melalui sikap saling menghormati, toleransi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Namun demikian, praktik intoleransi dan pelanggaran kebebasan beragama masih menjadi tantangan yang dihadapi Indonesia hingga saat ini.

Berdasarkan Laporan Kondisi Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) Tahun 2018 yang diterbitkan SETARA Institute, terdapat 160 peristiwa dengan 202 tindakan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Beberapa kasus yang menjadi perhatian publik antara lain penyerangan terhadap Gereja St. Lidwina di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Februari 2018, serta berbagai bentuk penolakan dan perusakan rumah ibadah di sejumlah daerah. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa nilai toleransi dan penghormatan terhadap keberagaman masih perlu terus diperkuat.

Dalam konteks tersebut, moderasi beragama menjadi salah satu strategi penting dalam menjaga persatuan bangsa. Kementerian Agama Republik Indonesia mendefinisikan moderasi beragama sebagai cara pandang, sikap, dan praktik beragama yang mengedepankan prinsip keadilan, keseimbangan (tawazun), toleransi (tasamuh), serta penghormatan terhadap martabat manusia. Moderasi beragama tidak berarti mengurangi keimanan ataupun mencampuradukkan ajaran agama, melainkan mengajak setiap pemeluk agama menjalankan keyakinannya secara utuh dengan tetap menghormati hak orang lain untuk meyakini agamanya.

Meski demikian, penguatan moderasi beragama menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Berkembangnya paham transnasionalisme, politik identitas berbasis agama, dampak globalisasi, arus informasi digital yang tidak terfilter, serta penyebaran ujaran kebencian di media sosial menjadi faktor yang berpotensi memicu polarisasi dan konflik sosial apabila tidak diantisipasi melalui pendidikan dan literasi.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah memperkuat pemahaman lintas agama melalui kegiatan literasi dan inklusi sosial. Program seperti “Baca Sama-sama”, diskusi lintas agama, bedah buku, seminar, maupun forum literasi dapat menjadi media yang efektif dalam membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya toleransi, dialog, dan penghormatan terhadap keberagaman. Melalui interaksi yang sehat, masyarakat dapat mengurangi prasangka, membangun empati, serta memperkuat kohesi sosial.

Dalam era modern, perpustakaan tidak lagi dipandang hanya sebagai tempat menyimpan dan meminjam buku. Perpustakaan telah berkembang menjadi pusat pembelajaran, ruang kolaborasi, serta pusat pemberdayaan masyarakat. Melalui Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial yang dikembangkan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, perpustakaan didorong menjadi ruang yang mampu meningkatkan literasi, kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat modal sosial melalui berbagai kegiatan edukatif.

Berbagai kegiatan seperti pameran buku, lokakarya literasi, diskusi publik, dan dialog lintas agama mampu mempertemukan masyarakat dari berbagai latar belakang. Interaksi tersebut menciptakan ruang dialog yang inklusif, memperkuat rasa saling percaya, serta membangun solidaritas sosial. Perpustakaan menjadi ruang publik yang memungkinkan masyarakat belajar memahami perbedaan sebagai sebuah kekuatan, bukan ancaman.
Sebagaimana ditegaskan dalam IFLA–UNESCO Public Library Manifesto 2022, perpustakaan merupakan institusi yang menjamin akses informasi tanpa diskriminasi, mendukung demokrasi, memperkuat partisipasi masyarakat, serta mendorong terciptanya masyarakat yang inklusif. Oleh karena itu, perpustakaan memiliki posisi strategis dalam membangun budaya damai melalui penguatan literasi dan moderasi beragama.

Pada akhirnya, buku bukan sekadar kumpulan lembaran kertas yang dipenuhi tulisan. Buku adalah jembatan yang menghubungkan gagasan, memperluas cara pandang, serta menumbuhkan penghormatan terhadap keberagaman.

Demikian pula perpustakaan bukan hanya bangunan penyimpan koleksi buku, melainkan ruang bersama yang mampu menumbuhkan toleransi, memperkuat moderasi beragama, dan menjaga persatuan Indonesia. Dari perpustakaan, masyarakat belajar bahwa perbedaan bukanlah alasan untuk terpecah, melainkan modal utama dalam membangun bangsa yang damai, inklusif, dan berkeadaban.*

Referensi:
Halili, dkk. (2019). Melawan Intoleransi di Tahun Politik: Laporan Kondisi Kebebasan Beragama/Berkeyakinan Tahun 2018. Jakarta: SETARA Institute.

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Moderasi Beragama. Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI.

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. (2020). Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial.

IFLA & UNESCO. (2022). IFLA–UNESCO Public Library Manifesto 2022.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28E dan Pasal 29 ayat (2).

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.

Leave a Response